periskop.id - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengungkapkan capaian selama 2025. Lembaga ini mencatat sebanyak 2.718 aduan dugaan pelanggaran HAM diterima Komnas HAM sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, Polri menjadi institusi dengan laporan terbanyak mencapai 752 aduan.

“Sepanjang 2025, Komnas HAM menerima 2.718 aduan dugaan pelanggaran HAM. Dengan klasifikasi pihak terlapor tertinggi, yaitu Polri dengan 752 aduan,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, dalam keterangan tertulis, Jumat (2/1). 

Anis menjelaskan, dari total aduan yang diterima, 2.133 merupakan aduan baru, sedangkan 663 lainnya merupakan aduan lanjutan. Selain Polri, pihak terlapor lainnya berasal dari korporasi dengan 452 aduan, pemerintah pusat dan daerah sebanyak 445 aduan, dan individu sebanyak 309 aduan.

Berdasarkan klasifikasi hak yang dilaporkan, hak atas kesejahteraan menjadi paling banyak diadukan dengan 891 aduan, disusul hak atas keadilan sebanyak 863 aduan, hak atas rasa aman 269 aduan, hak untuk hidup 134 aduan, dan hak atas kebebasan pribadi 71 aduan.

Sementara itu, dari sisi isu, ketidakprofesionalan dan ketidaksesuaian prosedur oleh aparat penegak hukum (APH) mendominasi dengan 612 aduan, konflik agraria sebanyak 484 aduan, pengabaian hak kelompok rentan dan marginal 219 aduan, ketenagakerjaan 182 aduan, serta kekerasan dan/atau penyiksaan oleh aparat sebanyak 116 aduan.

Anis menyampaikan, seluruh aduan tersebut ditindaklanjuti melalui berbagai mekanisme, mulai dari pemantauan, penyelidikan, pengawasan, mediasi, hingga pemberian pendapat hukum HAM di persidangan (amicus curiae).

“Komnas HAM menindaklanjuti aduan tersebut melalui fungsi pemantauan, penyelidikan, pengawasan, mediasi serta pemberian pendapat HAM di persidangan,” tutur dia.

Anis juga mengungkapkan sejumlah tren aduan utama sepanjang 2025, di antaranya konflik agraria, kebebasan berekspresi dan berpendapat, kebebasan pers serta serangan terhadap jurnalis dan aktivis, kekerasan seksual termasuk tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), kekerasan aparat negara, pemenuhan hak pencari suaka dan pengungsi, serta kebebasan beragama dan berkeyakinan.

“Berdasarkan tren aduan tersebut, terdapat sejumlah kasus yang menjadi perhatian serius Komnas HAM, seperti kasus eksploitasi oleh eks Kapolres Ngada, kematian Affan Kurniawan dalam peristiwa unjuk rasa 28 Agustus 2025, hingga berbagai peristiwa kekerasan, intimidasi, persekusi, dan pembubaran paksa di Cidahu Sukabumi dan Padang,” jelas Anis.

Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti isu HAM aktual lainnya, seperti konflik di Taman Nasional Tesso Nilo, sengketa petani rumput laut di Kupang dan Rote Ndao, dampak kerusakan lingkungan pesisir akibat tumpahan minyak, serta konflik dan kekerasan di Papua yang menyebabkan hilangnya hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Anis menambahkan, bencana ekologis di sejumlah wilayah juga memperburuk kondisi HAM di Indonesia. Sebab, bencana tersebut menyebabkan hilangnya tempat tinggal, terbatasnya akses air bersih, listrik, pangan, dan lumpuhnya fasilitas publik. 

Komnas HAM telah melakukan pengamatan langsung di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara dengan temuan awal meningkatnya kerentanan pengungsi internal.

“Komnas HAM telah melakukan pengamatan situasi di tiga wilayah, yaitu Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara. Dalam temuan awal memperlihatkan, pengungsi internal semakin rentan dan dengan keterbatasan dan kondisi kesehatan yang mulai mempengaruhi kualitas hidup mereka,” ungkap Anis. 

Atas dasar tersebut, Komnas HAM menyadari, permasalahan HAM dapat ditimbulkan karena minimnya pemahaman aparat dalam pelaksanaan hak asasi sehingga penyebarluasan wawasan HAM perlu diperkuat.

“Dalam merespons persoalan HAM, Komnas HAM pada tahun 2025 melakukan sejumlah kajian terkait Hak Pekerja GIG, Transisi Energi, Hak Lansia dan Kajian Ruang Digital, serta penyusunan Standar Norma Pengaturan Hak atas Pangan,” ucap Anis.

Pada 2026, Komnas HAM berharap upaya pemenuhan dan penegakan HAM semakin diperkuat, termasuk melalui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dengan demikian, sistem perlindungan HAM di Indonesia semakin kuat dan upaya penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan HAM semakin kondusif.