Periskop.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wahid menegaskan, masa tunggu keberangkatan haji kini maksimal 25 tahun. Hal ini dipastikan setelah diberlakukannya Undang-Undang Haji yang baru, sehingga memberikan kepastian bagi calon haji di seluruh Indonesia.

"Dengan undang-undang yang baru ini masa tunggu haji paling lama 25 tahun. Tahun-tahun sebelumnya ada yang menunggu 25 tahun, 30 tahun, bahkan sampai 45 tahun. Sekarang kita ratakan maksimal 25 tahun," ujarnya ditemui saat kunjungan kerja di Kudus, Selasa (6/1).

Ia menjelaskan ,proses pelunasan biaya haji untuk keberangkatan tahun 2026 akan ditutup pada Jumat, 9 Januari. Oleh karena itu, dia langsung kembali ke Jakarta untuk memantau proses tersebut hingga hari terakhir.

"Untuk Kudus, seminggu lalu sudah mencapai sekitar 80%. Kami berharap sampai penutupan tanggal 9 Januari nanti bisa mencapai 100%," ujarnya.

Terkait pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang baru, Abdul Wahid mengakui saat ini di daerah belum terdapat kantor perwakilan tersendiri. Penyelenggaraan haji di daerah masih ditangani oleh Kementerian Agama.

"Memang saat ini masih ditangani Kementerian Agama karena proses pemisahan kelembagaan antara Kementerian Haji dan Umrah dengan Kementerian Agama masih berjalan dan butuh waktu," imbuhnya. 

Namun demikian, ia menegaskan pelayanan haji tetap berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, pihaknya membuka peluang bagi pejabat yang selama ini menangani haji di daerah untuk berlanjut dalam struktur kementerian baru.

"Kalau nanti petugas haji bisa bekerja dengan baik dan maksimal, kami akan usulkan untuk dilanjutkan menjadi Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah di Kabupaten Kudus," serunya.

Sementara itu, menanggapi persoalan dana haji khusus yang belum cair, Abdul Wahid menjelaskan, khusus berada di bawah pengelolaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel, sehingga Komisi VIII hanya menjalankan fungsi pengawasan.

"Untuk haji khusus, kami tidak terlibat langsung karena itu ranah PIHK. Tapi secara pengawasan, memang masih ada yang belum tuntas. Angkanya masih cukup lumayan dan belum mencapai 9%," tuturnya. 

Ia pun meminta, para penyelenggara haji khusus agar lebih proaktif dalam memenuhi seluruh persyaratan, terutama terkait pemeriksaan kesehatan jamaah.

"Yang sering menjadi kendala adalah pengurusan istirahat kesehatan, termasuk BPJS dan pemeriksaan di puskesmas kabupaten yang prosesnya cukup lambat. Ini mohon dipercepat agar tidak menghambat hingga batas akhir tanggal 9 Januari 2026. Sehingga seluruh proses pelunasan dan administrasi haji, baik reguler maupun khusus, dapat selesai tepat waktu dan berjalan lancar," bebernya. 

Haji Khusus
Sebelumnya, Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengusulkan, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membentuk tim verifikasi administrasi, guna memastikan ketepatan waktu Pengembalian Keuangan (PK) jamaah calon haji khusus.
“Saya memahami penyesuaian regulasi yang dikeluarkan Kemenhaj terkait PK dalam rangka melindungi jamaah haji khusus. Namun, karena timeline haji yang semakin pendek, perlu ada pendampingan teknis administratif kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar seluruh kuota haji Indonesia, baik reguler maupun khusus, dapat terserap sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan dan disepakati,” ujar Hidayat di Jakarta, Senin.
Hidayat juga mengusulkan apabila terdapat keterbatasan sumber daya manusia, Kemenhaj dapat membuka kesempatan magang. Misalnya, bagi mahasiswa manajemen haji dan umrah untuk membantu proses verifikasi dokumen agar dapat diselesaikan lebih cepat.
Ia juga menegaskan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah memberikan jaminan, dana PK Haji Khusus serta BPIH reguler, tersedia dan dapat segera dicairkan, apabila seluruh persyaratan administrasi telah lengkap.

“Saya mengapresiasi jajaran Kemenhaj yang tetap membuka layanan bagi jamaah reguler di hari libur. Pelayanan dan pendampingan yang sama juga perlu diberikan kepada jamaah haji khusus melalui PIHK-nya sehingga seluruh jemaah yang berhak berangkat tahun 2026, baik reguler maupun khusus, dapat segera menuntaskan administrasi pelunasan," ucapnya.

Pengembalian Uang
Dia pun menyampaikan keprihatinannya atas beredarnya informasi, mengenai potensi gagalnya keberangkatan jamaah calon haji khusus itu di tahun 2026. Belakangan, Kementerian Haji dan Umrah telah memastikan penyelesaian seluruh proses pelunasan biaya dan penerbitan Pengembalian Keuangan jamaah calon haji khusus ,akan tuntas sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Ian Heriyawan menyampaikan pemerintah terus mempercepat seluruh tahapan administrasi agar tidak mengganggu kontrak layanan yang telah disiapkan oleh PIHK di Arab Saudi.
“Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan semua proses, baik pelunasan maupun PK, sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Saudi. Kami juga melakukan koordinasi rutin dengan PIHK untuk memastikan percepatan seluruh proses berjalan optimal,” ujar Ian.
Terkait belum cairnya PK sebagian anggota jamaah ke PIHK, Ian menjelaskan saat ini masih terdapat penyesuaian pada aspek sistem dan regulasi. Menurutnya, kendala yang ada bukan hanya pada satu faktor, melainkan kombinasi antara penyempurnaan sistem dan aturan teknis.