Periskop.id - Pemerintah melalui Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera ,menyiapkan rencana pemberian kompensasi rumah untuk korban banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menteri Dalam Negeri yang juga ketua satgas Tito Karnavian, di Aceh, Sabtu (10/1) menjelaskan, kompensasi tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi jumlah pengungsi di tenda-tenda pengungsian.

“Menurut kami ini penting. Simbol dari percepatan pemulihan. Karena makin sedikit pengungsi yang di tenda-tenda, maka menunjukkan bahwa situasi sudah mendekati normal,” kata Tito.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terdapat 76.588 rumah korban yang mengalami rusak ringan di ketiga provinsi terdampak. Sementara itu, rumah yang rusak sedang mencapai 45.106 dan rusak berat mencapai 53.432.

Sebagai respons atas data tersebut, pemerintah menyiapkan rencana teknis kompensasi untuk tiga jenis kondisi rumah, yakni rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat.

Untuk kategori rumah rusak ringan, kompensasi yang akan diberikan adalah Rp15 juta per kepala keluarga. Adapun kompensasi untuk rusak sedang sebesar Rp30 juta, sementara rusak berat mencapai Rp60 juta.

“Kalau mereka sudah terdata oleh pemerintah daerah dan kemudian di-SK-kan oleh bupati, validasinya hanya sampai tingkat kabupaten. Setelah itu, ditandatangani juga oleh kapolres dan kajari … Itu kemudian uang Rp15 juta [dan] Rp30 juta itu segera serahkan oleh BNPB,” ucap Tito menjelaskan skema kompensasi untuk rumah rusak ringan dan sedang.

Terkait rumah rusak berat, pemerintah menyiapkan dua konsep, yaitu diberikan fasilitas hunian sementara (huntara) sambil menunggu pembangunan hunian tetap dan diberikan biaya dana tunggu hunian (DTH).

Menurut Tito, skema ini perlu segera direalisasikan agar dapat mengurangi jumlah pengungsi. Ia menyebut menumpuknya pengungsi dapat memberatkan biaya kebutuhan sehari-hari dan berpotensi terjangkit berbagai penyakit.

“Oleh karena itu, sebaiknya mereka secepat mungkin tidak di tenda, ke huntara kalau sudah terbangun atau mungkin mereka punya pilihan tadi, diberikan dana tunggu hunian sewa. Mereka bisa ke keluarganya atau kontrak sehingga akhirnya jumlah yang di pengungsian, di tenda-tenda ini akan jauh berkurang,” ucap Mendagri.

Bantuan Berlapis
Sebelumnya, Kementerian Sosial memastikan korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat menerima bantuan dana berlapis dari pemerintah, baik berupa santunan maupun dukungan pemulihan ekonomi.

Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf di Jakarta, Jumat (10/1) mengatakan, bantuan dana berupa santunan bagi korban meninggal dunia akan diberikan senilai Rp15 juta kepada ahli waris, sedangkan korban luka berat menerima bantuan Rp5 juta.

Selain santunan, Kementerian Sosial juga menyalurkan bantuan isian rumah senilai Rp3 juta per keluarga. Bantuan ini ditujukan kepada korban bencana yang tinggal di hunian sementara, hunian tetap, rumah sewa, maupun yang kembali ke rumah masing-masing untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga, seperti peralatan dapur dan perabotan yang diperlukan.

Dalam rangka pemulihan ekonomi pemerintah melalui Kementerian Sosial, juga akan memberikan bantuan pemberdayaan senilai Rp5 juta per keluarga yang disalurkan satu kali setelah asesmen kebutuhan selesai dilakukan.

Saifullah menambahkan, pihaknya menyiapkan bantuan konsumsi berupa dukungan pembelian lauk-pauk senilai Rp450 ribu per orang, per bulan selama tiga bulan, yang disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga.

"Misalnya, Rp450 ribu per satu keluarga, jumlah orangnya ada empat, maka kalau dikalikan berarti berapa itu? dapat Rp1,8 juta, lalu itu di berikan selama 3 bulan," kata dia.

Menurut dia, seluruh dana bantuan tersebut merupakan bagian dari dukungan setelah ke­daruratan, untuk memastikan pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak bencana di Sumatera berjalan secara adil, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

"Tentu, sekali lagi, sekarang sudah berlangsung, proses sudah jalan, belum semuanya memang, tetapi skema bantuan sudah disiapkan, dan akan disalurkan secara bertahap, segera setelah datanya tuntas, setelah di acc, data korban diverifikasi dan divalidasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi," bebernya.