Periskop.id – Siapa bilang Gen Z tidak perduli dengan lingkungan? Hasil survei yang dilakukan oleh Sukarelawan Indonesia Pembela Alam (Rimba) justru mengungkapkan hal sebaliknya. Dari survei tersebut, sebanyak 84,8 % Gen Z merasa, upaya pelestarian alam dan budaya merupakan bagian dari kepentingan nasional.

Ketua Umum Rimba Eko Wiwid mengungkapkan, survei yang bertajuk "Pengaruh Diseminasi Budaya melalui Media Sosial terhadap Partisipasi Generasi Z (Gen Z) dalam Upaya Pelestarian Alam sebagai Bentuk Bela Negara Non Militer" itu juga menemukan, ada pergeseran cara pandang Gen Z terhadap konsep pelestarian lingkungan. Bagi generasi yang lahir pada rentang 1997 hingga 2012 itu, pelestarian alam menjadi hal yang wajib dilakukan.

"Dari perspektif Gen Z ini, saya rasa para pengambil kebijakan harus dapat memprioritaskan upaya perlindungan alam dan budaya sebagai dasar kebijakannya ke depan. Mulai dari kebijakan di sektor politik, hukum, ekonomi, hingga teknologi dan pertahanan negara," kata Eko di Jakarta, Kamis (15/1). 

Selain itu, dia mengungkapkan, sebanyak 84,1% responden juga percaya, perlindungan alam melalui karakterisasi budaya sebagai bentuk tanggung jawab yang harus dibanggakan. Hal ini penting untuk meminimalisir dampak kerusakan lingkungan yang bisa menghancurkan sebuah bangsa dan melemahkan ketahanan negara.

Uniknya, kata dia, hasil survei juga menunjukkan bahwa 79,3% responden mengaku pernah terlibat langsung dalam kegiatan pelestarian alam dan budaya. Baik melalui aktivitas di lingkungan tempat tinggal maupun melalui kampanye di ruang digital.

"Mereka mengaku sering terlibat jika di lingkungan rumahnya seperti kerja bakti, hingga kampanye pelestarian lingkungan lainnya di media sosial. Mungkin ini juga dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi yang saat ini memungkinkan para Gen Z untuk berekspresi," bebernya.

Dia menjelaskan, survei yang dilakukan Rimba melibatkan 434 responden Generasi Z yang tersebar di delapan kota besar, yakni Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Yogyakarta, Makassar, dan Bali. Survei dilakukan menggunakan metode stratified purposive sampling, dengan maksud untuk menjaga validitas dan komposisi sampel, pada periode 12 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Dia menilai, temuan dalam survei itu memperlihatkan, cara pandang Generasi Z soal pelestarian alam tidak lagi dipahami sebagai isu sektoral semata. Bahkan, Gen Z memandang pelestarian alam sebagai bagian dari strategi ketahanan nasional dan praktik bela negara nonmiliter.

"Semoga saja dengan adanya hasil survei bisa memberi gambaran atau potret awal tentang preferensi anak muda Indonesia, khususnya Gen Z di dalam upaya perlindungan dan budaya kepada pengambil kebijakan di tengah fenomena Bonus Demografi dalam mencapai Visi Indonesia Emas 2045," tuturnya.

Mandat Konstitusi
Sebelumnya, Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono mengingatkan, merawat alam adalah mandat konstitusi. Upaya mitigasi kerusakan alam pun menjadi fondasi utama dalam melindungi segenap bangsa Indonesia.

"Merawat alam ini sebenarnya adalah kewajiban kita yang tertulis jelas dalam Preambule Konstitusi. Bagaimana mungkin kita bisa melindungi segenap bangsa jika kita gagal menjaga rumah tempat mereka tinggal," kata Diaz.

Hal disampaikan ketika Diaz menghadiri Dialog Kebangsaan bertajuk "Merawat Bumi Menguatkan Solidaritas Menjaga Masa Depan Bangsa" di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Minggu (11/1).

"Itulah mengapa Presiden Prabowo Subianto mencita-citakan harmoni antara pertumbuhan ekonomi tinggi dan keberlanjutan lingkungan, sesuai mandat Pasal 33 ayat (4) UUD 1945," tambahnya.

Di hadapan tokoh masyarakat dan pemuka agama, Diaz menekankan, merawat alam adalah bentuk konkret dari implementasi Preambule Konstitusi. Menurutnya, tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa tidak akan tercapai jika daya dukung lingkungan dan keberlanjutan alam diabaikan.

Dia merujuk kepada tantangan global saat ini untuk menahan laju kenaikan suhu bumi agar tidak melewati ambang batas 1,5 derajat Celcius. Kenaikan suhu yang tidak terkendali akan memicu anomali cuaca ekstrem yang berujung pada bencana hidrometeorologi.

Terkait hal itu, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Regulasi itu diproyeksikan menjadi kompas pembangunan berkelanjutan bagi pemerintah pusat maupun daerah.

Selain itu upaya serius menangani darurat sampah nasional diperkuat melalui Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan (PSEL).

Dalam perspektif tata kelola lahan, di kesempatan yang sama Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menyatakan komitmen kementeriannya untuk merehabilitasi 12,7 juta hektar lahan kritis. Masyarakat kini didorong untuk mengakses bibit pohon secara gratis di Badan Pengelola Daerah Alirasn Sungai (BPDAS) seluruh Indonesia guna mendukung fungsi hidrologis hutan, khususnya di wilayah Sumatera.

"Kita harus mengubah cara pandang. Hutan Sumatera bukan hanya produksi kayu, tapi punya fungsi hidrologis yang harus dimanfaatkan dan dikelola secara bijaksana," tegas Wamenhut.