periskop.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Laras Faizati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk membakar Markas Besar (Mabes) Polri, namun memutuskan menjatuhkan hukuman pidana pengawasan sehingga yang bersangkutan dapat langsung menghirup udara bebas.
“Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana pengawasan, maka terdakwa diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1).
Hakim memutuskan tidak menjatuhkan hukuman penjara fisik kepada Laras. Sebagai gantinya, ia dikenakan pidana pengawasan dengan syarat umum tidak boleh melakukan tindak pidana lagi selama masa percobaan tertentu sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai unggahan Instagram Story Laras yang memuat kalimat bahasa Inggris “burn this building down” (bakar gedung ini) dan “catch them all” (tangkap mereka semua) saat berada di dekat Mabes Polri telah memenuhi unsur penghasutan.
Pengadilan menolak argumen pembelaan yang menyebut unggahan tersebut sekadar gaya bahasa hiperbola, sarkasme, atau venting (luapan emosi) khas anak muda atau Gen Z.
Menurut hakim, Laras memiliki latar belakang intelektual yang memadai dan bekerja di lingkungan diplomatik (AIPA), sehingga seharusnya memahami konsekuensi dari kata-kata provokatif di tengah situasi massa yang sedang memanas.
Meski dinyatakan bersalah, majelis hakim memberikan keringanan hukuman dengan pertimbangan masa depan terdakwa. Laras dinilai masih muda, belum pernah dihukum, dan memiliki potensi besar untuk memperbaiki diri di luar lembaga pemasyarakatan.
Hakim menekankan tujuan pemidanaan dalam kasus ini lebih berfokus pada aspek edukasi dan pembinaan mental. Penjara fisik dinilai justru berisiko memberikan pengaruh buruk bagi perkembangan masa depan terdakwa.
Terkait barang bukti, putusan pengadilan menetapkan satu unit ponsel iPhone 16 milik Laras dirampas untuk negara karena dianggap sebagai alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Sementara itu, akun Instagram dengan username larasfaizati beserta kartu SIM yang digunakan untuk mengunggah konten hasutan tersebut diperintahkan oleh hakim untuk dimusnahkan agar tidak disalahgunakan kembali.
Kasus ini sendiri bermula dari kemarahan Laras atas tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, akibat terlindas kendaraan taktis polisi saat demonstrasi. Emosi tersebut kemudian dituangkan dalam unggahan media sosial yang berujung pada perkara hukum ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar