Persikop.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan tenggat waktu tiga bulan pemilik kebun-kebun kelapa sawit untuk menumbangkan tanaman tersebut secara mandiri, di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau. 

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto di Pekanbaru, Kamis (22/1) mengatakan, pihaknya sudah memberikan teguran kepada mereka yang menguasai lahan tersebut. Dia menyarankan untuk menumbangkan sawit itu dengan pola memberi racun.

"Yang di TN Tesso Nilo kami beri waktu tiga bulan untuk menumbangkan dengan pola mengasih racun. Kami sudah beri teguran pada 15 orang itu untuk segera memusnahkan," katanya.

Selanjutnya relokasi ke lahan pengganti juga sudah disiapkan seluas 630 hektare tahun 2026 di Kabupaten Kuantan Singingi dan Pelalawan. Diharapkannya ini bisa segera dilakukan dengan pendekatan yang humanis pada warga yang direlokasi maupun sekitar lahan pengganti.

"Kita sudah bersurat juga kepada Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk menambah lahan pengganti segera mungkin," sebutnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Syahrial Abdi menyampaikan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI tengah menyiapkan lahan pengganti dengan pola skema perhutanan sosial atau hutan kemasyarakatan, untuk relokasi warga di Kawasan TNTN.

"Kemenhut sedang menyiapkan lahan pengganti dengan pola perhutanan sosial atau hutan kemasyarakatan. Perlu ada kelompok masyarakat untuk dicarikan lahan pengganti," katanya.

Pada pola tersebut, lanjutnya, juga diatur bahwa tanaman untuk perhutanan sosial juga tidak boleh sawit. Oleh karena itu akan dimulai dulu dengan relokasi pemilik lahan yang tidak ditanami sawit di TN Tesso Nilo.

Pihaknya mengidentifikasi sekitar 70 ribu hektare lebih lahan sudah ditanami di TN Tesso Nilo. Dari jumlah itu, ada 51 ribu yang ditanami sawit dan selebihnya 20 ribu non-sawit.

"Ini akan terus dihitung ulang datanya sesuai kepemilikan, diharapkan dari data awal tidak ada perubahan. Relokasi ini ketentuannya juga dari Kemenhut ada batasan lima Hektare," ujar Syahrial.

Untuk diketahui, Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut), telah mengantongi nama pemilik kebun sawit di dalam kawasan TN Tesso Nillo dan pabrik penampung sawit yang dihasilkan dari kawasan tersebut.

"Ditjen Gakkum Kehutanan telah mengantongi nama pemilik kebun sawit dan pabrik penampung sawit dari dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Terdapat puluhan pemilik kebun, Ram dan belasan pabrik yang menampung sawit," kata Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho.

"Luasan kebun sawit berkisar puluhan hingga ribuan hektare," tambahnya.

Dia menjelaskan, setelah memiliki nama tersebut, pihak Gakkum Kemenhut akan melanjutkan ke dalam tahap penyelidikan. Dirjen Gakkum mengatakan, para pelanggar akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan.

Kemenhut pun memastikan operasi penegakan hukum di kawasan konservasi tersebut akan terus dilanjutkan, untuk menyelamatkan TN Tesso Nilo yang menjadi habitat dari beragam satwa terancam punah.

Saat ini, tambah Syahrial, progres pendataan semua lahan yang sudah dikuasai Satuan Tugas PKH sebanyak 7 ribu hektare diserahkan. Juga ada sebanyak 227 Kepala Keluarga (KK) yang telah direkomendasi dengan lahan seluas 600 hektare.

Win-Win Solution

Kementerian Kehutanan sendiri sebelumnya sudah menerima penyerahan 600 hektare lahan sawit di Taman Nasional Tesso Nilo di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menerima penyerahan lahan tersebut didampingi Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan, Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto bersama jajaran forum komunikasi pimpinan daerah.

"Untuk hari ini sekitar 600 hektare dari 228 kepala keluarga telah diserahkan. Insyaallah masyarakat Desa Bagan Limau ini adalah teladan yang baik dan akan diikuti oleh masyarakat lainnya,” kata Raja Juli di Pelalawan, Sabtu (20/12/2025) lalu. 

Ia menegaskan, pendekatan win-win solution menjadi kunci dalam kebijakan ini. Negara berupaya menjaga keanekaragaman hayati sekaligus memastikan keseimbangan antara kepentingan ekologi dan ekonomi masyarakat.

Menhut mengatakan, kehadiran negara di Taman Nasional Tesso Nilo bukan untuk memusuhi masyarakat. Sebaliknya, pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif dalam melakukan relokasi warga yang selama ini memiliki kebun di dalam kawasan taman nasional.

"Kami semua hadir di sini untuk menyaksikan satu momentum sejarah, yaitu negara hadir di Taman Nasional Tesso Nilo tidak untuk memusuhi masyarakat, tetapi melakukan persuasi untuk merelokasi masyarakat yang punya kebun di Tesso Nilo," ujarnya.

Ia mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan skema bagi masyarakat yang direlokasi. Wamen ATR/BPN telah menerima sertifikat lama yang kemudian diserahkan kembali kepada negara, sekaligus menerbitkan izin hutan kemasyarakatan bagi tiga kelompok tani. Proses penerimaan lahan diikuti dengan penumbangan sawit untuk selanjutnya dilakukan penanaman pohon.

Sekadar menambahkan, Raja Juli Antoni memastikan upaya restorasi Taman Nasional Tesso Nilo akan terus dilakukan, dengan fokus awal di lahan seluas 31 ribu hectare. Kebijakan ini untuk menjaga habitat para satwa di dalamnya termasuk gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus).

"Proses restorasi Taman Nasional Tesso Nilo terus dilakukan. Kita terus bekerja untuk memastikan Domang dan kawan-kawan rumahnya tidak diganggu dan mereka bisa hidup di alam bebas," ujar Raja Juli.