periskop.id – Kementerian Agama (Kemenag) menjadwalkan pelaksanaan Sidang Isbat untuk menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah pada pertengahan Februari mendatang, guna memberikan kepastian waktu dimulainya ibadah puasa bagi seluruh umat Islam di Indonesia.

"Sidang Isbat akan dihadiri oleh sejumlah pihak, perwakilan ormas Islam, perwakilan kedubes negara-negara Islam, MUI, BMKG, ahli falak, DPR dan perwakilan Mahkamah Agung," terang Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, di Jakarta, Kamis (29/1).

Agenda krusial ini rencananya digelar pada 17 Februari 2026. Lokasi sidang dipusatkan di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta.

Sidang tersebut akan dipimpin langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar. Prosesnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mencapai kesepakatan bersama.

Abu Rokhmad memaparkan tiga tahapan utama dalam proses sidang. Tahap pertama dimulai dengan pemaparan data posisi hilal yang mengacu pada hasil perhitungan astronomi atau hisab.

Tahap berikutnya adalah verifikasi data lapangan. Tim akan melaporkan hasil pemantauan bulan (rukyatul hilal) yang tersebar di 37 titik lokasi di seluruh Indonesia.

"Selanjutnya, musyawarah dan pengambilan keputusan yang diumumkan kepada masyarakat," ujarnya menjelaskan tahap akhir sidang.

Pemerintah tetap konsisten menggunakan metode gabungan. Kemenag mengintegrasikan metode hisab (perhitungan) dan rukyah (pengamatan) dalam menentukan awal bulan suci.

Masyarakat diimbau untuk bersabar menunggu hasil keputusan resmi. Hal ini selaras dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 tentang mekanisme penetapan awal bulan hijriah.

Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam, Arsad Hidayat, menambahkan detail teknis pemantauan. Kemenag siap menerjunkan tim ahli ke berbagai lokasi potensial yang memiliki visibilitas hilal terbaik.

Menariknya, tahun ini muncul wacana penggunaan lokasi baru di ibu kota baru. Masjid di Ibu Kota Nusantara (IKN) dipertimbangkan menjadi salah satu titik pantau utama.

"Kalau memungkinkan, tahun ini kita menjadikan masjid IKN yang telah diresmikan beberapa waktu lalu sebagai tempat pelaksanaan rukyatul hilal," kata Arsad.

Selain aspek teknis, Kemenag juga membenahi aspek regulasi. Tahun ini, Peraturan Menteri Agama (PMA) akan diterbitkan khusus sebagai landasan yuridis pelaksanaan sidang.

"PMA ini akan menjadi pijakan dan menjawab pertanyaan masyarakat tentang dasar pelaksanaan sidang Isbat," pungkasnya.