periskop.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) secara bulanan bagi guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND). Penyaluran TPG bulan Januari 2026 dilakukan mulai hari ini dan disesuaikan dengan tahapan pencairan di masing-masing daerah.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan pencairan TPG secara bulanan ditujukan untuk memberikan kepastian penerimaan tunjangan bagi guru yang telah bersertifikat pendidik.

“Penyaluran tunjangan secara bulanan merupakan bentuk penghargaan atas kinerja dan profesionalisme guru,” kata Nunuk dalam keterangan tertulis, Kamis (30/1).

Ia menyebut, kebijakan ini diharapkan dapat membantu kesejahteraan guru sekaligus mendorong peningkatan kualitas pembelajaran. Pemerintah juga berharap tunjangan tersebut dimanfaatkan untuk pengembangan kompetensi, sejalan dengan Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005.

Kemendikdasmen mencatat, hingga akhir Januari 2026 telah direkomendasikan penyaluran TPG bulan Januari bagi sekitar 1,2 juta guru ASN Daerah ke Kementerian Keuangan. Adapun waktu masuknya dana ke rekening guru bergantung pada proses penyaluran di masing-masing daerah dan bank penyalur.

Untuk tahun 2026, pemerintah memproyeksikan anggaran Tunjangan Profesi Guru ASN sebesar Rp72,2 triliun.

Salah satu penerima TPG, Endah Wahyuningsih, guru SDN Pehwetan 1 Kediri, mengaku pencairan tunjangan secara bulanan memberikan kepastian dibanding skema sebelumnya. “Manfaatnya sangat terasa karena pencairannya lebih rutin,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Zulianti, guru TK Negeri Pembina Bantul. Menurut dia, pencairan TPG setiap bulan berdampak pada semangat kerja guru. 

“Ada rasa penghargaan atas kerja yang dilakukan secara berkelanjutan,” kata Zulianti.

Kemendikdasmen memastikan penyaluran TPG dilakukan melalui sistem terintegrasi dengan data pendidikan nasional untuk menjaga ketepatan sasaran. Guru penerima tunjangan diimbau memastikan data kepegawaian, beban kerja, dan rekening bank dalam kondisi aktif guna menghindari kendala pencairan.