Periskop.id - Direktur Utama (Dirut) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Iman Brotoseno menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya Senin (23/2) karena alasan kondisi kesehatan.

Dari keterangan resmi LPP TVRI, Iman menyampaikan pengunduran diri dalam rapat mingguan yang digelar bersama seluruh jajaran direksi TVRI, Kepala Satker, dan Kepala TVRI Stasiun Penyiaran se-Indonesia di Gedung Penunjang Operasional (GPO) LPP TVRI, Jakarta.

"Saya memutuskan mengundurkan diri agar dapat fokus pada keadaan kesehatan saya. Tidak ada tekanan politik atau ancaman kekerasan terhadap diri saya. Saya mundur murni karena alasan kesehatan," kata Iman.

Atas pengunduran diri itu, Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI menyatakan akan segera memproses pengunduran diri Iman Brotoseno tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4/2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 13 tahun 2005 tentang LPP Televisi Republik Indonesia dan Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 1/2024 tentang Tata Kerja Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPP TVRI.

Dalam waktu paling lambat 14 hari setelah surat pengunduran diri tersebut, Dewan Pengawas TVRI akan melakukan sidang untuk menyetujui atau menolak permohonan tersebut.

Ketua Dewas LPP TVRI Agus Sudibyo mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan perjuangan Iman dalam memajukan TVRI selama menjabat sebagai Dirut LPP TVRI. Dia pun meminta kepada jajaran TVRI untuk tetap tenang dalam merespons kabar tersebut.

"Kepada direksi, dan seluruh karyawan TVRI tolong agar tetap tenang, solid, dan fokus pada tugas dan fungsi masing-masing. Bekerja sebaik-baiknya untuk bersama-sama menjalankan fungsi lembaga penyiaran publik," kata Agus.

Siaran Piala Dunia
Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay berharap, kabar pengunduran diri Direktur Utama (Dirut) TVRI Iman Brotoseno tidak mengganggu pada kinerja lembaga. Khususnya dalam persiapan penyiaran Piala Dunia 2026.

Meski begitu, dia mengatakan pihaknya sebagai mitra kerja TVRI belum mendapat informasi resmi terkait hal itu. Dia pun masih berupaya mengonfirmasikan kabar pengunduran diri itu ke TVRI.

"Mungkin lebih mudah mengangkat pelaksana tugas (Plt). Dengan begitu, tetap ada hierarki birokrasi di TVRI. Kita doakan semuanya berjalan dengan baik," kata Saleh di Jakarta, Senin.

Berkenaan dengan pengunduran diri tersebut, dia pun meminta agar pihak Dewan Pengawas (Dewas) TVRI untuk melakukan klarifikasi, agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

Sesuai aturan, menurut dia, pihak yang berhak mengangkat Dirut adalah tim seleksi yang dibentuk oleh Dewas. Karena itu, Dewas harus mendapat informasi aktual agar bisa mengambil langkah-langkah yang diperlukan ke depan.

"Dewas memiliki waktu paling sedikit 14 hari untuk melakukan klarifikasi. Kalau semuanya dinilai tidak ada masalah, dewas bisa mengambil langkah selanjutnya. Termasuk memilih dirut TVRI yang baru," tuturnya.