periskop.id - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat total populasi penduduk Indonesia menembus angka 288,3 juta jiwa.

Pencatatan bersih akhir tahun ini menunjukkan peningkatan jumlah warga sekitar 1,6 juta orang dari periode pertengahan tahun.

"Dibandingkan dengan semester I per 30 Juni, penduduk Indonesia bertambah kurang lebih 1,6 juta," ujar Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (13/3).

Dominasi kelompok laki-laki masih mewarnai struktur demografi nasional saat ini. Rincian data kependudukan mencatat 145.498.082 warga berjenis kelamin laki-laki berbanding 142.816.997 penduduk perempuan.

Konsentrasi massa terbesar menetap di kawasan Pulau Jawa. Wilayah padat ini menampung sekitar 55,81% dari keseluruhan populasi negara.

Pulau Sumatera menempati urutan kedua sebagai kawasan paling padat penduduk. Wilayah barat Indonesia ini dihuni oleh 21,88% warga nasional.

Pemetaan berdasarkan agama menunjukkan penganut Islam mendominasi struktur sosial masyarakat. Kelompok muslim mencakup 87,15% dari total keseluruhan populasi.

Penganut agama Kristen tercatat sebesar 7,37% disusul Katolik 3,07%. Proporsi pemeluk Hindu mencapai 1,66%, Buddha 0,69%, Konghucu 0,03%, dan penganut aliran kepercayaan 0,034%.

Data kependudukan turut merinci status perkawinan ratusan juta warga negara. Sebanyak 131 juta jiwa tercatat belum kawin berbanding 137 juta jiwa berstatus telah kawin.

Catatan administrasi juga merekam 5 juta jiwa menyandang status cerai hidup. Kelompok penduduk berstatus cerai mati menempati angka 14 juta jiwa.

"Artinya sebenarnya penduduk di Indonesia lebih banyak yang sudah atau pernah menikah," katanya.

Kelompok usia produktif rentang 15 hingga 64 tahun mendominasi komposisi demografi. Kelompok penggerak ekonomi ini berjumlah 199 juta jiwa atau setara 69,03% total penduduk.

"Kalau kita melihat usia produktif 69,03%, inilah kita bersyukurnya, sampai tahun 2030 sekian yang namanya bonus demografi, tinggal bagaimana kita mengoptimalkan usia produktif tersebut," tuturnya.

Publikasi data secara berkala ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pemerintah wajib merilis pembaruan data setiap akhir Juni dan akhir Desember.

"Kenapa perlu dirilis? Data kependudukan itu digunakan untuk semua keperluan, basis semuanya, apakah itu pelayanan publik, maupun apa pun juga," tandasnya.