periskop.id - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) meminta Amerika Serikat membedakan posisi Indonesia dari 15 negara lain terkait investigasi kapasitas produksi manufaktur. 

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan permintaan tersebut merujuk pada ikatan kesepakatan perdagangan antara kedua negara.

"USTR ya khususnya ini kebijakan ini bagaimana tindak lanjutnya, nah kemudian mereka menjawab ya ini diikutin saja, tapi tentu kita meminta tidak disamakan dengan 15 negara lainnya," katanya saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Jumat (13/3).

Pemerintah memilih bersikap kooperatif mengikuti seluruh prosedur hukum negara adidaya tersebut. Indonesia berpegang teguh pada dokumen perjanjian perdagangan bilateral demi mempertahankan posisi tawar.

Keberadaan kesepakatan terdahulu menjadi landasan kuat bagi pemerintah menuntut perlakuan khusus. Aturan negosiasi ini wajib menjadi pertimbangan utama otoritas perdagangan Amerika Serikat.

"Indonesia jadi 15 negara lainnya karena kita sudah ada ART, nah pada prinsipnya ini adalah masalah administrasi hukum di negara mereka," terangnya.

Pihak kementerian menyakini kemampuan negara menjelaskan realita industri manufaktur nasional secara komprehensif. Pemerintah bersiap menyuplai kelengkapan data penunjang guna memperlancar proses penyelidikan otoritas setempat.

"Jadi mereka harus mengikuti dari 122 ya terus ke 301 mereka ada perubahan kan, mereka harus investigasi, nah tapi pegangan kita kedua negara masih ART," jelasnya.

Tingginya angka surplus perdagangan sektor manufaktur domestik murni merupakan dinamika bisnis internasional. Lonjakan kapasitas produksi ini sama sekali bukan bentuk kesengajaan pemicu defisit bagi negara mitra.

"Memang karena proses bisnisnya memang produknya berlebih. Dan itu semua kan sudah dirundingkan komunitas-komunitas itu sudah dirundingkan di ART," paparnya.

Proses ratifikasi kesepakatan perdagangan internal kini tetap berjalan paralel di Tanah Air. Tahapan administrasi ini mencakup penyelesaian mekanisme konsultasi intensif bersama jajaran parlemen.

"Iya kita tetap berpegang pada ratifikasi, jadi di Indonesia berjalan di negara mereka tidak semudah itu karena ada Supreme Court kan," tambahnya.

Penyelesaian sengketa dagang di Amerika Serikat memakan waktu cukup panjang akibat rumitnya tahapan regulasi. Otoritas setempat wajib menempuh serangkaian prosedur peninjauan ketat sebelum menjatuhkan keputusan akhir.

"Jadi kita nggak perlu khawatir itu yang harus dilalui karena mereka punya kira-kira administrasi hukum sendiri lah," ucapnya.