Periskop.id – Kematian seorang dokter peserta program internship memicu desakan kuat dari kalangan akademisi kedokteran untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan klinik di Indonesia. Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) meminta audit independen guna mengungkap akar persoalan yang diduga berkaitan dengan beban kerja dan tata kelola pendidikan.

Kasus yang menimpa dr. Myta Aprilia Azmy, yang sebelumnya bertugas di RS K.H. Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi, dan meninggal saat menjalani perawatan di RSUP Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang, menjadi sorotan publik. Dugaan eksploitasi dalam program internship turut mencuat dalam perbincangan.

Ketua MGBKI Budi Iman Santoso menegaskan perlunya investigasi menyeluruh yang tidak hanya melihat kronologi kejadian, tetapi juga sistem yang melatarbelakanginya.
"MGBKI mendesak Kemenkes, KKI, institusi pendidikan dan rumah sakit wahana pendidikan melakukan audit independen terhadap kronologi, sistem supervisi, beban kerja, respons klinis, ketersediaan obat, serta budaya kerja yang menyertai kejadian ini," kata Ketua MGBKI Budi Iman Santoso dalam konferensi pers secara daring yang diikuti di Jakarta, Minggu.

MGBKI juga menyoroti praktik yang dinilai berpotensi merugikan peserta pendidikan, mulai dari jam kerja berlebih hingga kurangnya supervisi.
"MGBKI menolak victim blaming (menyalahkan korban) dan intimidasi. Setiap upaya menyalahkan korban, membungkam informasi, mengancam peserta pendidikan, atau memberikan sanksi administratif seperti perpanjangan masa pendidikan karena menyuarakan keselamatan kerja harus dihentikan," ujar Budi.

Transisi Krusial
Secara sistemik, persoalan beban kerja dokter muda bukan hal baru. Data Kementerian Kesehatan 2024 menunjukkan Indonesia masih menghadapi kekurangan tenaga dokter, dengan rasio sekitar 0,47 dokter per 1.000 penduduk, jauh di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 1 per 1.000 penduduk. Kondisi ini kerap berdampak pada tingginya beban kerja tenaga medis, termasuk peserta internship.

Selain itu, laporan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) 2023 menyebut program internship menjadi fase transisi krusial bagi dokter baru, namun masih menghadapi tantangan dalam hal distribusi, supervisi, dan standar lingkungan kerja. 

MGBKI menilai kasus ini harus menjadi momentum pembenahan total. Mereka mendorong reformasi sistem internship dan pendidikan klinik secara nasional, termasuk pengaturan jam kerja, rasio pembimbing, hingga mekanisme pelaporan insiden.

"MGBKI mengingatkan bahwa pendidikan kedokteran adalah proses mulia untuk membentuk dokter yang kompeten, beretika dan berjiwa kemanusiaan. Pendidikan kedokteran tidak boleh berubah menjadi sistem yang menormalisasi penderitaan, kelelahan ekstrem, intimidasi dan pembiaran terhadap keselamatan peserta didik," tutur Budi.

Lebih jauh, MGBKI juga menuntut adanya jaminan perlindungan bagi peserta pendidikan, baik secara hukum, etik, maupun akademik. Lingkungan belajar yang aman dinilai sebagai hak dasar yang harus dipenuhi oleh seluruh institusi kesehatan dan pendidikan.

Kematian dokter muda dalam masa tugas, menurut MGBKI, harus menjadi titik balik bagi seluruh pemangku kepentingan. Negara, institusi pendidikan, rumah sakit, hingga organisasi profesi diminta hadir secara konkret untuk mencegah tragedi serupa.

"MGBKI akan mengawal kasus ini secara akademik, etik dan moral demi menjaga martabat ilmu kedokteran, keselamatan peserta pendidikan, serta masa depan pelayanan kesehatan Indonesia," ucap Budi Iman Santoso.

Kawal Kasus

Sebelumnya, Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (IKA FK Unsri) menyatakan komitmennya, untuk mengawal kasus meninggalnya seorang dokter yang tengah menjalani program internship.

Ketua Umum IKA FK Unsri Achmad Junaidi, Jumat (1/5) seperti dikutip Antara mengatakan, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk ditindaklanjuti. “Prosesnya sudah kami laporkan ke pusat. Nanti Kementerian Kesehatan yang akan melakukan investigasi, jadi kita tunggu hasilnya seperti apa,” tuturnya. 

Ia menjelaskan langkah pelaporan tersebut, merupakan hasil kesepakatan internal organisasi. Terkait penyebab kematian, pihaknya belum dapat memastikan karena tidak terlibat langsung dalam penanganan medis dokter tersebut.

“Kalau penyebabnya silakan ditanyakan ke dokter yang merawat. Informasinya ada dugaan infeksi paru-paru, tetapi kami tidak tahu persis karena tidak menangani langsung,” bebernya. 

Selain itu, terkait adanya dugaan tindakan perundungan (bullying) di lingkungan rumah sakit, hal tersebut juga akan menjadi bagian dari investigasi Kemenkes. “Adanya dugaan itu nanti biar diinvestigasi oleh Kemenkes,” serunya. 

Ia menyebut, IKA FK Unsri juga berkomitmen untuk terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas, meskipun kewenangan penuh berada pada Kementerian Kesehatan sebagai penanggung jawab program internship.

“Kami siap mengawal sampai selesai. Namun karena program ini berada di bawah Kementerian Kesehatan, maka mereka yang akan melakukan investigasi dan menentukan hasil akhirnya,” kata Junaidi.