Periskop.id - Konsensus Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Bekasi, meminta kalangan pengusaha lebih mengedepankan komunikasi dan perundingan dengan pekerja. Ketimbang langsung mengambil langkah PHK di tengah situasi ekonomi global yang belum stabil.
Sekretaris KC FSPMI Bekasi Sarino mengatakan, kondisi industri manufaktur saat ini memang tengah menghadapi tekanan akibat gejolak ekonomi dunia, kenaikan nilai tukar dolar AS, hingga ketidakpastian geopolitik internasional. Namun menurut dia, kondisi tersebut seharusnya tidak dijadikan alasan untuk melakukan PHK sepihak tanpa proses dialog.
"Banyak pengusaha itu tidak melakukan langkah-langkah komunikasi, langsung main PHK saja dan melakukan segala cara," ujar Sarino di Cikarang, Sabtu (23/5).
Ia menilai kasus pembatalan PHK terhadap 103 pekerja PT Multistrada Arah Sarana di Kecamatan Cikarang Timur, menjadi contoh bahwa konflik hubungan industrial sebenarnya masih bisa diselesaikan melalui mediasi dan komunikasi antara perusahaan dengan serikat pekerja.
Menurut Sarino, para buruh pada dasarnya memahami tekanan yang tengah dihadapi perusahaan akibat perlambatan ekonomi global. Namun pekerja berharap perusahaan tetap membuka ruang negosiasi agar solusi yang diambil tidak merugikan salah satu pihak.
"Kita pasti was-was dengan kondisi sekarang yang tidak pasti, nilai dolar naik dan situasi geopolitik dunia juga belum stabil. Kalau perusahaan tidak sanggup bertahan, pasti yang paling besar merasakan dampaknya adalah buruh," tuturnya.
FSPMI juga meminta perusahaan mulai mempertimbangkan berbagai alternatif efisiensi selain PHK massal. Beberapa opsi seperti penyesuaian sistem kerja, efisiensi operasional, hingga skema pengunduran diri sukarela dinilai masih dapat dibahas bersama pekerja.
"Terkadang di dalam perusahaan itu ada juga yang memang sudah siap keluar. Yang seperti itu kan bisa jadi pertimbangan. Kalau yang belum siap ya jangan dipaksakan. Prinsipnya kita dari serikat tidak memaksakan kehendak, kita hanya minta komunikasi yang terbaik dalam mencari solusi," cetusnya.
Kasus Multisrada
Kasus PT Multistrada Arah Sarana sebelumnya sempat memicu polemik setelah perusahaan produsen ban Michelin tersebut melakukan restrukturisasi di sektor logistik dengan menyerahkan sebagian operasional kepada pihak ketiga. Kebijakan itu berujung pada PHK terhadap 130 pekerja efektif per 1 Mei 2026.
Dari total pekerja terdampak, sebanyak 27 orang menerima pesangon, sementara 103 pekerja lainnya menolak keputusan tersebut. Penolakan itu kemudian memicu rencana aksi demonstrasi besar-besaran dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Situasi akhirnya mereda setelah Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri turun tangan memediasi pertemuan antara Presiden Direktur PT Multistrada Arah Sarana Igor S Zyemit dan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Selasa (19/5). Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Moh Irhamni mengatakan, mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
"Bahwa mediasi yang telah dilakukan oleh Desk Ketenagakerjaan dengan para pihak telah mencapai kesepakatan. Pihak perusahaan mencabut surat PHK terhadap 103 orang buruh tersebut," jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian di tengah meningkatnya kekhawatiran gelombang PHK di kawasan industri Bekasi dan sekitarnya. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, sektor manufaktur masih menjadi salah satu sektor yang paling rentan terdampak perlambatan ekonomi global, terutama industri yang bergantung pada ekspor dan bahan baku impor.
Sebelumnya, sejumlah serikat pekerja di kawasan industri Jabodetabek juga meminta pemerintah memperkuat perlindungan tenaga kerja di tengah tren efisiensi perusahaan akibat tekanan biaya produksi dan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
FSPMI berharap, penyelesaian kasus Multistrada dapat menjadi contoh bahwa komunikasi dan mediasi masih menjadi jalan terbaik untuk menjaga stabilitas hubungan industrial tanpa harus mengorbankan pekerja secara sepihak.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar