periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan empat orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017–2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penetapan keempat tersangka dilakukan setelah penyidik mengamankan sejumlah alat bukti yang kuat.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, serta serangkaian tindakan penyidikan,” kata Anang, Jumat (22/5).

Keempat tersangka baru tersebut terdiri dari unsur pimpinan perusahaan swasta dan seorang pejabat penyelenggara negara, yakni YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, AP selaku Direktur PT QSS, dan HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.

Anang menjelaskan, perkara ini bermula ketika PT QSS, yang bergerak di bidang pertambangan bauksit, diakuisisi oleh tersangka SDT selaku Komisaris sekaligus beneficial owner PT QSS bersama dengan tersangka YA.

Secara legal, PT QSS memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016. Namun, meski telah mengantongi IUP Operasi Produksi (OP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), perusahaan tersebut tidak melakukan aktivitas eksploitasi di wilayah konsesinya.

Alih-alih menambang di lahan sendiri, PT QSS justru membeli pasokan bauksit dari luar wilayah perusahaan secara ilegal.

“Pembelian bauksit tersebut kemudian diekspor dengan menggunakan dokumen IUP OP, RKAB, dan Rekomendasi Persetujuan Ekspor milik PT QSS,” jelas Anang.

Ia menambahkan, tersangka SDT meminta bantuan IA selaku konsultan PT QSS dan tersangka AP untuk berkomunikasi serta memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara, yakni tersangka HSFD. Dengan cara tersebut, dokumen yang tidak memenuhi persyaratan tetap diterbitkan secara melawan hukum.

“Akibat penjualan bauksit yang bukan berasal dari penambangan di wilayah IUP PT QSS serta adanya penyalahgunaan dokumen perizinan untuk mengirim bauksit secara ilegal, telah terjadi kerugian keuangan negara,” ujar Anang.

Atas tindakan manipulatif tersebut, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 (primair) dan 604 (subsidair) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).

Tersangka AP, YA, dan IA ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak Jumat (22/5). Sementara itu, tersangka SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan Sudianto (SDT) alias Aseng sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat.

“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan satu orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap SDT selaku Komisaris sekaligus beneficial owner PT QSS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017 sampai dengan 2025,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (21/5).