banner-sheroes-yoga
Nasional

Muhammadiyah Dorong Label Nonhalal Rokok, BPJPH Tunggu Kepastian Fatwa

Muhammadiyah mendorong BPJPH memberi label nonhalal pada rokok dan vape. BPJPH menyebut statusnya masih terkait penetapan fatwa MUI

kemasan rokok polos
Ilustrasi Kemasan rokok polos (plain packaging) sesuai standarisasi. dok. periskop.id / AI Genereted Image
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) mendorong pencantuman label nonhalal pada produk rokok dan rokok elektronik atau vape. Usulan itu disampaikan langsung kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan alasan perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus konsistensi terhadap fatwa Muhammadiyah.

Audiensi dengan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan berlangsung pada Rabu (16/9/2026). Muhammadiyah mendasarkan sikap tersebut pada Fatwa Haram Merokok Nomor 6/SM/MTT/III/2010 serta Fatwa Haram Rokok Elektronik Nomor 01/PER/I.1/E/2020.

Perwakilan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Nur Fajri Romadhon menjelaskan, landasan organisasi tersebut dalam mengharamkan rokok tidak hanya berkaitan dengan individu yang mengonsumsinya, tetapi juga dampak terhadap orang lain dan kesehatan masyarakat.

"Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabaits (QS 7:157), mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan (QS 2:195 & QS. 4:29), membahayakan diri dan orang lain (QS.17:26-27), rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun," katanya.

Muhammadiyah telah menetapkan hukum merokok haram sejak 2010 setelah sebelumnya menempatkannya sebagai mubah. Pada 2020, Majelis Tarjih dan Tajdid kemudian juga menyatakan rokok elektronik haram dengan pertimbangan antara lain dampak kesehatan dan sifat adiktifnya.

BPJPH: Masih Terikat Penetapan Fatwa

Menanggapi usulan tersebut, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan, secara substantif ia melihat rokok bukan sebagai produk halal. Namun, proses penetapan dalam sistem jaminan produk halal tetap terkait dengan fatwa keagamaan yang menjadi dasar penerbitan sertifikat oleh BPJPH.

“BPJPH terikat fatwa MUI, dan MUI hingga hari ini belum mengeluarkan keputusan final karena masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama,” imbuhnya.

Pernyataan itu penting karena posisi MUI mengenai rokok berbeda dengan Muhammadiyah.

Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI III pada 2009 menyatakan hukum merokok secara umum berada dalam wilayah perbedaan pendapat antara makruh dan haram. MUI secara khusus menetapkan merokok haram bagi anak-anak, perempuan hamil, dilakukan di tempat umum, dan dalam sejumlah rujukan juga bagi pengurus MUI. Dengan demikian, MUI tidak menetapkan keharaman mutlak rokok dalam semua kondisi sebagaimana keputusan Muhammadiyah.

Perbedaan itulah yang membuat wacana memberi status nonhalal pada rokok tidak serta-merta dapat diberlakukan hanya berdasarkan fatwa Muhammadiyah.

Aturan JPH Sudah Kenal Kategori Produk Nonhalal

Dalam kerangka hukum nasional, UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah membedakan antara produk halal dan produk yang menggunakan bahan yang diharamkan.

Produk yang berasal dari bahan haram dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas pada kemasan atau bagian produk yang mudah dilihat dan dibaca. Ketentuan tersebut kembali ditegaskan dalam PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

BPJPH selama ini juga menegaskan bahwa produk nonhalal tetap boleh beredar di Indonesia sepanjang memenuhi kewajiban memberikan informasi yang jelas kepada konsumen.

“Indonesia menggarisbawahi bahwa produk non-halal masih dapat diimpor dan dipasarkan di dalam negeri, dengan ketentuan bahwa produk tersebut mencantumkan keterangan tidak halal yang jelas dan terlihat, baik dalam bentuk teks, gambar, maupun indikator visual pada kemasan produk,” kata Haikal dalam Sidang Technical Barriers to Trade WTO pada Juni 2025.

Namun, penerapan prinsip tersebut pada rokok masih menjadi persoalan tersendiri. Status keagamaan produk tembakau belum memiliki satu pandangan yang seragam di antara organisasi dan ulama, sementara sistem sertifikasi halal reguler melibatkan pemeriksaan produk serta sidang fatwa sebelum BPJPH menerbitkan sertifikat.

Menkes Sebut Cowok Perokok Red Flag! Ini Risiko Kanker yang Ditanggung Perempuan
Perokok Aktif.Pexels/Geri Tech

Muhammadiyah Soroti Dampak Kesehatan dan Ekonomi

Ketua MTCN Roosita Melani Dewi menilai label nonhalal berpotensi memengaruhi konsumsi rokok dan menurut organisasinya dapat menjadi instrumen tambahan dalam perlindungan kesehatan publik. Argumentasi kesehatan tersebut muncul di tengah masih tingginya konsumsi tembakau di Indonesia.

Global Adult Tobacco Survey (GATS) Indonesia 2021 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan bersama Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat 34,5% penduduk dewasa atau sekitar 70,2 juta orang menggunakan tembakau. Prevalensinya mencapai 65,5% pada laki-laki dan 3,3% pada perempuan. Penggunaan rokok elektronik juga meningkat dari 0,3% pada 2011 menjadi 3% pada 2021.

Pemerintah sendiri telah memperketat pengendalian produk tembakau melalui PP Nomor 28 Tahun 2024. Aturan itu antara lain melarang penjualan rokok kepada orang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil, melarang penjualan dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, serta mewajibkan sejumlah peringatan kesehatan pada kemasan.

Muhammadiyah juga menyoroti dimensi ekonomi. Mukhaer Pakkanna dari Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah menilai argumen mengenai nasib pekerja dan petani tembakau perlu dilihat bersama dengan kondisi kesejahteraan mereka.

"Selama ini para buruh industri rokok dan petani dijadikan ‘tameng’. Hal ini adalah kesalahan. Mukhaer menyebutkan justru tingkat kesejahteraan mereka (para pekerja) jauh di bawah tingkat kesejahteraan pekerja yang seharusnya," katanya.

Khawatir Label Halal Dipersepsikan sebagai Produk Aman

Kalangan pelajar Muhammadiyah juga mengkhawatirkan kemungkinan masyarakat menafsirkan sertifikasi halal sebagai penanda bahwa rokok aman dikonsumsi. Perwakilan Bidang Kesehatan PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah Naufal Yumna menilai persepsi tersebut perlu dicegah.

"IPM berkomitmen melanjutkan kampanye anti-rokok sebagai bentuk perlindungan nyata bagi generasi muda," serunya. 

Secara regulasi, status halal dan keamanan kesehatan merupakan dua konsep berbeda. Sertifikasi halal menilai pemenuhan ketentuan halal suatu produk, sedangkan risiko kesehatan produk tembakau diatur dalam regulasi kesehatan tersendiri. PP 28/2024 bahkan mengategorikan produk tembakau dan rokok elektronik sebagai zat adiktif serta mewajibkan peringatan kesehatan pada kemasannya.

Perdebatan mengenai sertifikasi rokok sendiri mulai menguat menjelang implementasi lanjutan kebijakan wajib halal pada Oktober 2026. Sejumlah pegiat perlindungan konsumen dalam beberapa pekan terakhir juga mempertanyakan kemungkinan rokok memperoleh sertifikasi halal, tetapi pandangan tersebut merupakan posisi kelompok masyarakat dan belum menjadi keputusan resmi BPJPH atau MUI.

Dengan demikian, audiensi Muhammadiyah belum menghasilkan keputusan bahwa rokok akan diwajibkan memakai label nonhalal. Muhammadiyah telah menyampaikan posisi keagamaannya secara tegas, sementara BPJPH masih harus menjalankan mekanisme Jaminan Produk Halal yang melibatkan penetapan fatwa. Perbedaan pandangan ulama mengenai hukum rokok menjadi isu utama yang harus diselesaikan sebelum ada perubahan status pada tingkat regulasi.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Muhammadiyah, rokok, non halal, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.