Aktivitas Vulkanik Berkurang, Status Gunung Anak Krakatau Turun ke Level Waspada
Badan Geologi menurunkan status Gunung Anak Krakatau menjadi Level II Waspada setelah aktivitas vulkanik dan deformasi menunjukkan penurunan.

Periskop.id - Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan status aktivitas Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda menjadi Level II (Waspada) mulai Senin (21/9) malam.
Keputusan tersebut diambil setelah aktivitas vulkanik dan data deformasi gunung api menunjukkan kecenderungan menurun.
Kepala Badan Geologi Lana Saria menjelaskan, penurunan status itu ditetapkan setelah pihaknya melakukan analisis dan evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Menurut Lana, evaluasi tersebut mencakup perubahan aktivitas vulkanik serta data deformasi yang memperlihatkan gejala deflasi.
Sebelumnya, Badan Geologi menaikkan status Gunung Anak Krakatau dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) sejak 2 Juli 2026. Lana menyebut peningkatan status ketika itu berkaitan dengan kenaikan aktivitas kegempaan dan deformasi.
Selama berstatus Level III, Gunung Anak Krakatau tercatat mengalami 224 kali erupsi hingga 3 September 2026.
Data tersebut menjadi bagian dari evaluasi Badan Geologi dalam memantau perkembangan aktivitas gunung api tipe A tersebut.
Aktivitas erupsi kemudian kembali terjadi pada 4 hingga 6 September 2026. Dalam periode itu, Gunung Anak Krakatau mengalami erupsi menerus selama sekitar 25 jam dan menghasilkan aliran lava menuju arah barat laut, barat, hingga barat daya.
Setelah rangkaian erupsi tersebut, Badan Geologi mencatat aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau mulai menunjukkan kecenderungan menurun.
Penurunan aktivitas itu terpantau hingga 20 September 2026, termasuk setelah terjadi tujuh kali erupsi strombolian.
Meski status aktivitas diturunkan, Badan Geologi tetap menetapkan batas aman bagi masyarakat yang berada di sekitar Gunung Anak Krakatau. Masyarakat, wisatawan, dan pendaki diminta tidak mendekati atau melakukan aktivitas dalam radius dua kilometer dari pusat aktivitas kawah.
Badan Geologi menyebut pembatasan tersebut diperlukan untuk mengantisipasi potensi lontaran batu pijar serta hujan abu lebat. Ancaman tersebut tetap menjadi perhatian meski tingkat aktivitas gunung api telah mengalami penurunan.
Selain kawasan gunung api, Badan Geologi juga mengimbau masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir Banten dan Lampung agar tetap tenang. Masyarakat diminta tidak mempercayai informasi menyesatkan mengenai erupsi Gunung Anak Krakatau yang dikaitkan dengan potensi tsunami.
Badan Geologi meminta masyarakat tetap menjalankan aktivitas seperti biasa dengan mengikuti arahan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat. Arahan tersebut menjadi acuan masyarakat dalam merespons perkembangan kondisi Gunung Anak Krakatau.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Gunung Anak Krakatau, dan Badan Geologi Kementerian ESDM dengan mengeklik tautan.






Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.