KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor Summarecon Bogor
KPK menyita dokumen dan bukti elektronik dari kantor Summarecon Bogor untuk mendalami dugaan suap pengurusan HGB di ATR/BPN.

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyitaan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK menjelaskan, barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan pemberian suap dari pihak swasta kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik secara khusus menelusuri dugaan suap yang berkaitan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
“Barang bukti-barang bukti tersebut diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Kementerian ATR/BPN,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9).
Menurut Budi, penyidik belum berhenti pada tahap penyitaan. Ia mengatakan seluruh dokumen dan barang bukti elektronik dari kantor Summarecon di Bogor akan ditelaah untuk membantu penyidik menyusun konstruksi perkara secara lebih utuh.
Budi menjelaskan, penggeledahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan KPK atas dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Menurut KPK, barang bukti yang diamankan diharapkan dapat memperjelas keterkaitan pihak-pihak dalam perkara tersebut.
Langkah penyidik itu dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. KPK mengidentifikasi mereka sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
KPK juga menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka. Dalam keterangan KPK, keempat nama tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Penggeledahan kemudian berlanjut pada 17 September 2026. Menurut KPK, penyidik saat itu memeriksa ruangan Lampri, ruangan Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, ruangan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara.
KPK menegaskan ruangan Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah pada rangkaian kegiatan tersebut.
Keterangan itu disampaikan KPK ketika menjelaskan proses pengumpulan alat bukti dalam penyidikan perkara dugaan suap tersebut.
Sehari berikutnya, pada 18 September 2026, penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di kantor Summarecon yang berada di Jakarta serta rumah Lampri.
Dari penggeledahan kantor Summarecon di Jakarta Timur, KPK sebelumnya menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk dokumen SHGB serta dokumen keuangan yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.
Rangkaian penggeledahan itu kemudian dilanjutkan ke kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada Senin (21/9/2026).
Budi menyatakan penyidik akan menggunakan barang bukti yang diperoleh untuk memperdalam perkara dugaan suap di lingkungan ATR/BPN, khususnya yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
“Barang bukti yang disita dari kantor Summarecon di Bogor akan ditelaah maupun dianalisis lebih lanjut oleh penyidik KPK untuk membantu mengungkap konstruksi utuh kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” pungkas Budi.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.