banner-sheroes-yoga
Hukum

Terseret Korupsi HGB di ATR/BPN, Summarecon Hormati Proses Hukum dan Siap Kerja Sama

Summarecon buka suara soal dugaan suap pengurusan HGB di Bogor. Manajemen menyatakan menghormati proses hukum KPK dan siap bersikap kooperatif.

Terseret Korupsi HGB di ATR/BPN, Summarecon Hormati Proses Hukum dan Siap Kerja Sama
KPK menggeledah kantor Summarecon, di Jakarta Timut, mengusut korupsi di lingkungan ATR/BPB, Jumat (18/9). Dokumen Humas KPK.
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id – Manajemen PT Summarecon Agung Tbk buka suara menanggapi pusaran perkara dugaan suap perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pengembang properti tersebut menyatakan sikap resmi untuk menghormati jalannya proses penegakan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus menyatakan kesiapan bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum.

Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk, Rulli Lazuardi, menegaskan komitmen perseroan untuk mematuhi seluruh koridor hukum yang tengah berjalan demi kepastian penyelesaian perkara. Hal ini disampaikan usai Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

“Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” ujar Rulli, dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (19/9).

Dalam konstruksi perkara KPK, sengketa lahan dengan ahli waris berujung pada pemblokiran sembilan SHGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor. Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung menolak membuka blokir tanpa komando atasan:

“Menyebut bahwa Saudara SON (Sontang Coin Manurung) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, untuk membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut, SON tidak mau nurut, kecuali dapat arahan dari atasannya,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung KPK, Selasa (15/9).

Jalur lobi kemudian dialihkan ke Erwin, pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, hingga tercapai kesepakatan uang pelicin:

“Diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar,” jelas Taufik.

Dirut Summarecon Adrianto Pitojo Adi akhirnya mencairkan Rp1,5 miliar tunai kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Kemudian, Erwin membagikan Rp200 juta kepada Sontang di Jakarta Selatan demi membuka blokir lahan.

Selain Dirut Summarecon Adrianto Pitojo Adi, KPK telah menahan tujuh tersangka lain, di antaranya Dirjen PPTR ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Satu tersangka lainnya adalah Rizal Pahlevi.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.