banner-sheroes-yoga
Hukum

Geledah Rumah Dirjen Lampri di Bekasi, KPK Sita Dokumen dan Bukti Chat Aliran Dana

KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah Lampri, termasuk percakapan digital yang diduga berkaitan dengan aliran uang.

Geledah Rumah Dirjen Lampri di Bekasi, KPK Sita Dokumen dan Bukti Chat Aliran Dana
KPK geledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri, di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9) petang. Dokumen Humas KPK.
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) dari kediaman pribadi tersangka Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Penggeledahan yang menyasar rumah pejabat eselon I di wilayah Bekasi, Jawa Barat tersebut membuahkan petunjuk penting berupa rekam jejak percakapan digital (chat) terkait aliran fulus haram dalam korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (19/9).

Saat dikonfirmasi mengenai materi petunjuk aliran uang yang diamankan, Budi membenarkan, informasi petunjuk tersebut tersimpan di dalam barang bukti elektronik (BBE), termasuk di antaranya bukti riwayat obrolan atau percakapan (chat) antarpihak.

Seluruh barang sitaan tersebut langsung dibawa tim penyidik ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani uji forensik digital serta verifikasi dokumen guna membedah keterlibatan Lampri secara komprehensif.

“Penyidik akan menelaah dan menganalisis lebih lanjut untuk mendalami peran LMP dalam perkara ini, dan bagaimana konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ungkap Budi.

Upaya paksa di rumah pribadi Lampri tersebut dirampungkan oleh tim penyidik KPK pada Jumat (18/9) malam. Beberapa jam sebelumnya pada Jumat sore, penyidik menyisir kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dan menyita dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), laporan keuangan perseroan terkait PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta barang bukti digital menyangkut pemblokiran sengketa tanah di Kabupaten Bogor.

Sosok Lampri memegang peran sentral dalam konstruksi perkara yang tengah diusut komisi antirasuah. Selain pusaran suap izin HGB pengembang swasta di Kabupaten Bogor senilai Rp1,5 miliar, penyidik mendalami keterlibatan Lampri pada izin lahan PT Bela Parahyangan, setoran mutasi-promosi jabatan pejabat kantor pertanahan daerah, hingga penelusuran uang tunai Rp8 miliar dalam sembilan koper dan mutasi perbankan Rp10 miliar.

Dalam perkara ini, KPK telah menjebloskan delapan orang tersangka ke tahanan, termasuk Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, perantara swasta Rizal Pahlevi, serta empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Budi Prasetyo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Korupsi, dan koruptor dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.