Legislator Desak Menteri Imipas Tindak Tegas Kalapas Buntut Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
Komisi XIII DPR meminta Kemenimipas menyelidiki dan menindak tegas dugaan fasilitas khusus warga binaan di Lapas Cibinong.

Periskop.id - Komisi XIII DPR RI meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menindak tegas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Permintaan itu muncul setelah Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas menyerupai apartemen yang diduga digunakan warga binaan secara terpisah dari blok hunian.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai temuan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan status fasilitas, pengguna, hingga dasar penempatannya.
Ia juga meminta Kementerian Imipas menelusuri keterlibatan pejabat maupun petugas dalam penggunaan fasilitas tersebut.
“Menteri Imipas dan Dirjen Lapas perlu mengambil tindakan tegas terhadap Kalapas dan petugas-petugas yang terlibat,” kata Andreas dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9).
Temuan itu bermula dari inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari sepuluh kamar dengan fasilitas yang berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Menurut Andreas, keberadaan bangunan tersebut harus ditelusuri dari sisi administrasi maupun penggunaannya. Ia menyebut identitas penghuni dan peruntukan fasilitas belum dapat dipastikan sehingga pemeriksaan menyeluruh diperlukan.
Ombudsman menemukan empat bangunan dengan fasilitas menyerupai apartemen di dekat rumah dinas Kalapas yang berada di luar blok hunian.
Selain itu, menurut temuan Ombudsman, terdapat kawasan lain di belakang lapas yang disebut menyerupai vila dan dihuni warga binaan.
Fasilitas dalam bangunan tersebut disebut cukup lengkap. Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, tersedia ruang tamu, kamar, dapur, televisi, pendingin udara, kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga.
Bahkan, menurut temuan Ombudsman yang disampaikan dalam bahan tersebut, minuman keras juga ditemukan di dalam salah satu kulkas.
Andreas meminta seluruh temuan itu ditindaklanjuti secara terbuka agar fakta mengenai fasilitas tersebut dapat dipastikan.
“Karena identitas pengguna dan peruntukan fasilitas tersebut belum dapat dipastikan, kita minta ada penyelidikan secara menyeluruh,” tegas Andreas.
Selanjutnya, Andreas mendorong Kementerian Imipas memastikan status bangunan, sumber pembiayaan, pihak yang menggunakan, dasar penempatan, serta pejabat yang memberikan persetujuan.
Menurutnya, aspek tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah penggunaan fasilitas telah sesuai ketentuan.
“Persoalan utamanya bukan semata-mata bentuk sebuah kamar, tetapi apakah fasilitas dan penempatannya sesuai aturan serta diberikan melalui keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Andreas.
Ia juga meminta penggunaan fasilitas yang dipersoalkan dihentikan sementara hingga proses pemeriksaan selesai.
Andreas menilai dokumen penempatan, daftar penghuni, inventaris, akses keluar-masuk, serta perubahan fisik bangunan perlu diamankan sebagai bagian dari pemeriksaan.
“Pemeriksaan harus menghasilkan kepastian, termasuk tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan,” imbuh Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu.
Apabila pemeriksaan menemukan perlakuan khusus tanpa dasar hukum, Andreas meminta Kemenimipas menghapus fasilitas tersebut.
Ia juga mendorong pengembalian pola penempatan sesuai aturan serta pemeriksaan terhadap pihak yang memberikan dan menerima kemudahan.
“Jika pelanggaran terbukti, pemecatan bisa dilakukan,” tambah Andreas.
Andreas juga meminta hasil pemeriksaan administratif dilaporkan kepada aparat berwenang jika ditemukan indikasi pungutan, penyalahgunaan jabatan, atau tindak pidana.
Menurutnya, fasilitas mewah di lapas atau rumah tahanan bukan merupakan persoalan yang baru muncul.
“Fasilitas mewah di Lapas atau Rutan bukan kali ini saja terjadi. Dan harus ada tindakan tegas untuk membuat jera pelaku yang masih mau bermain-main dengan aturan demi kepentingan pribadi,” sebut Andreas.
Lebih jauh, Andreas meminta pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap Lapas Kelas IIA Cibinong.
Ia mendorong Kemenimipas melakukan audit berbasis risiko terhadap lapas dan rumah tahanan lain untuk menemukan kemungkinan adanya fasilitas atau penempatan khusus di luar pencatatan resmi.
“Ini untuk memastikan tidak terdapat ruang khusus, penempatan tersendiri, atau fasilitas tambahan yang berada di luar pencatatan resmi,” tutur legislator dari Dapil NTT I itu.
Andreas menekankan pembenahan pemasyarakatan perlu memastikan seluruh ruang, penghuni, inventaris, dan dasar penempatan tercatat serta dapat diperiksa.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya perlakuan istimewa di lingkungan pemasyarakatan.
“Pembenahan pemasyarakatan harus menutup kesempatan lahirnya perlakuan istimewa, bukan hanya menertibkan fasilitas setelah ditemukan. Setiap ruang, penghuni, inventaris, dan dasar penempatan harus tercatat serta dapat diperiksa,” imbuh Andreas.
Di sisi lain, Andreas menjelaskan kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan tidak berarti mengurangi hak dasar mereka.
Menurutnya, pemerintah tetap berkewajiban menyediakan hunian yang manusiawi, layanan kesehatan, sanitasi, makanan, keamanan, serta pembinaan yang layak.
“Yang harus dicegah adalah perbedaan pelayanan berdasarkan kemampuan ekonomi, kedekatan, atau pengaruh. Termasuk jual beli fasilitas atau pungli yang masuk dalam tindakan pidana,” ujarnya.
Komisi XIII DPR RI, menurut Andreas, akan meminta Kemenimipas menyampaikan hasil pemeriksaan, tindakan korektif, serta langkah pencegahan secara terukur terkait kasus tersebut.
Ia menyebut tindak lanjut perlu menunjukkan kejelasan fakta, pemulihan tata kelola, pertanggungjawaban pihak terkait, serta penghentian fasilitas yang tidak sesuai ketentuan.
“Keberhasilan tindak lanjut harus terlihat dari kejelasan fakta, pemulihan tata kelola, pertanggungjawaban pihak terkait, dan berakhirnya fasilitas yang tidak sesuai ketentuan,” tutup Andreas.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.