banner-sheroes-yoga
Hukum

Cecar Dua Orang Kepercayaan Nusron, KPK Pertebal Bukti Suap Izin Lahan ATR/BPN

KPK periksa Fahd El Fouz dan Arif Sugiyanto untuk memperkuat bukti kasus suap izin lahan di Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan perkara, di Gedung KPK, Rabu (6/5). Periskop/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar dua orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, yakni Fahd El Fouz dan Arif Sugiyanto, pada Senin (21/9). Pemeriksaan kedua tersangka dilakukan guna mengumpulkan alat bukti tambahan serta memperkokoh konstruksi hukum dalam perkara dugaan suap izin lahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Tentunya pemeriksaan terhadap tersangka dalam proses penyidikan untuk memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan oleh penyidik dalam membangun konstruksi perkara ini,” ujar Budi di Gedung KPK, dikutip Selasa (22/9).

Budi menjelaskan, materi pemeriksaan difokuskan untuk mengonfirmasi sejumlah temuan bukti yang diperoleh tim penindakan, baik sejak tahapan penyelidikan awal maupun setelah kasus dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

“Termasuk untuk mengonfirmasi sejumlah hal yang sudah didapatkan pada saat rangkaian kegiatan penyelidikan maupun setelah perkara tersebut naik ke tahap penyidikan,” kata Budi.

Penyidik juga mencocokkan keterangan kedua tersangka dengan berbagai barang bukti yang berhasil disita dari serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.

“Karena memang setelah perkara ini naik ke tahap penyidikan, penyidik langsung melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi,” ungkapnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari suap pengurusan izin HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang sempat terganjal sengketa lahan. Melalui perantara, pengembang melobi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dengan menyepakati komitmen fee Rp1,5 miliar, di mana Rp200 juta telah diserahkan kepada Kepala Kantah Bogor I, Sontang Coin Manurung.

Penyidikan KPK kemudian melebar ke dugaan gratifikasi lain, mencakup izin PT Bela Parahyangan, setoran mutasi-promosi jabatan, serta temuan Rp8 miliar di sembilan koper milik Dirjen PPTR Lampri dan mutasi rekening Rp10 miliar. Dalam skema ini, Arif Sugiyanto berperan sebagai pengepul dana layanan pertanahan sebelum diteruskan ke Fahd El Fouz sebagai penampung akhir.

Atas perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang tersangka yang terdiri atas pejabat kementerian, bos Summarecon, perantara swasta, serta empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Pihak yang dijerat meliputi Lampri, Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, Rizal Pahlevi, serta empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Seluruh tersangka kini resmi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Budi Prasetyo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nusron Wahid, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.