Iklan
Hukum

Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp4,15 Miliar

Jaksa menuntut Hery Susanto 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp4,15 miliar atas kasus suap tata kelola nikel.

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto menjalani sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (24/9). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto dituntut pidana penjara selama lima tahun enam bulan dalam perkara dugaan suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp4,15 miliar.

Jaksa menyatakan Hery terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 2 ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Denda, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (24/9).

Selain hukuman badan, jaksa menuntut Hery membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Denda tersebut wajib dilunasi dalam tempo paling lama satu bulan setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar," ujar jaksa.

"Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 100 hari," lanjutnya.

Tidak hanya pidana denda, Hery turut dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp4,15 miliar dengan tenggat pelunasan satu bulan pascaputusan inkrah. Jika uang pengganti tidak dibayar, jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi kewajiban tersebut.

"Jika terpidana tidak membayar atau belum mencukupi pembayaran uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun," tegas jaksa.

"Atau apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," ungkap jaksa.

Sebelumnya, Hery Susanto didakwa menerima suap dalam bentuk uang tunai dan satu unit rumah di wilayah Cakung, Jakarta Timur, dengan nilai total mencapai Rp4,85 miliar. Uang haram tersebut mengalir dari sejumlah pihak swasta, di antaranya Direktur PT Tosida Indonesia Laode Sinarwan Oda, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan, perwakilan PT Mitra Kumala Energi, serta pihak swasta bernama Agung Winarno.

Pemberian suap itu ditujukan agar Hery menyalahgunakan kewenangannya untuk menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI yang menyatakan instansi pemerintah melakukan maladministrasi. Rekomendasi tersebut menyasar kebijakan penagihan PNBP Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta penolakan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi sejumlah perusahaan tambang nikel.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI), dan Hery Susanto dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.