Iklan
Nasional

Baleg DPR Minta Kewenangan Pemerintah atas Data Lintas Negara Diperjelas

Baleg DPR menyoroti batas kewenangan negara terhadap data Indonesia yang disimpan atau diproses di luar negeri dalam RUU Satu Data.

Dpr ri
Anggota Baleg DPR RI Ledia Hanifa Amaliah. (Dok. DPR RI)
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyoroti kewenangan negara terhadap data Indonesia yang disimpan atau diproses di luar negeri. Pembahasan RUU Satu Data Indonesia dinilai perlu mengatur batas kewenangan tersebut secara lebih jelas.

Anggota Baleg DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengatakan pengaturan kewenangan negara harus mempertimbangkan posisi data, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.

Menurutnya, persoalan menjadi lebih rumit ketika data Indonesia dikelola dalam yurisdiksi negara lain.

“Kalau kemudian dia ada di luar, apakah pemerintah kita punya kewenangan yang menjangkau sampai sejauh itu? Kita ini sedang mengatur pemerintah kita dan negara kita. Terus ada data,” kata Ledia, Rabu (23/9).

Menurut Ledia, pemerintah memiliki ruang pengaturan dan perlindungan yang relatif lebih jelas ketika data tersimpan di wilayah hukum Indonesia. Namun, ia menilai kondisi berbeda muncul saat data tersebut berada atau diproses di negara lain.

Ia kemudian menggunakan pengelolaan data jemaah haji sebagai contoh. Menurut Ledia, kebutuhan interoperabilitas antara Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) di Indonesia dan sistem yang digunakan di Arab Saudi membuat pertukaran data lintas negara tidak bisa dihindari.

Dalam kondisi tersebut, Ledia mempertanyakan batas kewenangan negara terhadap data warga Indonesia yang sudah berada di luar wilayah hukum nasional.

“Seberapa besar yang tadi disebutkan itu kewenangan tertinggi negara sampai sejauh mana? Data pemilik yang sudah di Saudi itu mau diapakan? Dilindunginya bagaimana?” katanya.

Selain sektor haji, Ledia menyinggung layanan perusahaan teknologi global yang berkaitan dengan wilayah Indonesia.

Menurutnya, layanan digital seperti pemetaan dapat menampilkan berbagai objek di Indonesia, sementara infrastruktur atau pengelolaan datanya dimungkinkan berada di luar negeri.

Ledia menilai kondisi itu memperlihatkan adanya tantangan dalam menerapkan prinsip kedaulatan data. Ia menyebut aturan Satu Data Indonesia perlu mempertimbangkan realitas pertukaran serta pemrosesan data yang melibatkan lebih dari satu negara.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan sejauh mana pemerintah dapat menjalankan kewenangannya terhadap data yang dikelola perusahaan atau sistem di luar yurisdiksi Indonesia. Menurut Ledia, kewenangan itu tidak cukup dibicarakan hanya dari sisi kepentingan fiskal.

“Apakah kemudian pemerintah bisa mengambil kewenangan, yang bukan cuma dalam konteks pajak, tetapi dalam konteks data? Karena kita sedang bicara tentang data,” tegas Ledia.

Karena itu, Ledia meminta Pemerintah dan DPR membahas rumusan kewenangan negara dalam RUU Satu Data Indonesia secara cermat.

Menurutnya, ketentuan yang dibuat perlu mempertimbangkan kondisi ketika data berada di luar wilayah hukum Indonesia.

Ledia mengingatkan agar aturan tersebut tidak menetapkan kewenangan yang sulit diterapkan dalam praktik.

Ia meminta aspek yurisdiksi dan perlindungan data lintas negara menjadi bagian dari pembahasan RUU Satu Data Indonesia bersama Pemerintah.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dan Data Pribadi dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.