periskop.id - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, memastikan hingga saat ini belum ada kepastian terkait aturan perpanjangan kebijakan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku UMKM.

‎"PPh UMKM sama, kita masih menunggu kapan itu akan dikeluarkan oleh pemerintah. Belum ada, kami nggak bisa pastikan," kata Inge kepada media, Nganjuk, Jawa Timur, dikutip Jumat (17/4). 

‎Inge menjelaskan, perubahan kebijakan yang tengah dibahas kemungkinan tidak akan menyentuh aspek tarif. Artinya, peluang kenaikan tarif PPh UMKM dinilai kecil, terutama dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini.

‎"Kalau kenaikan rasanya nggak. Rasanya nggak kalau itu. Karena dengan ekonomi sekarang," ungkapnya. 

‎Lebih lanjut, Inge mengungkapkan bahwa fokus utama pembahasan justru berkaitan dengan batas waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM.

Saat ini, ketentuan yang berlaku mengatur jangka waktu penggunaan tarif PPh final berdasarkan bentuk usaha, yakni tujuh tahun untuk wajib pajak orang pribadi, empat tahun untuk badan berbentuk CV, dan tiga tahun untuk Perseroan Terbatas (PT).

Namun demikian, pemerintah, kata Inge, masih mengkaji apakah batas waktu tersebut akan diperpanjang atau mengalami perubahan.

‎"Nah apakah itu akan berubah atau tidak, Akan menjadi seperti apa? Itu yang kita tunggu sebetulnya," tutupnya.