periskop.id - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp50 miliar tercatat mendominasi ekonomi Indonesia. Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mencatat, usaha mikro dengan omzet hingga Rp300 juta menjadi penyumbang sebanyak 37,35% dari total PDB.
Kondisi ini, menurut Bimo, menunjukkan bahwa mayoritas ekonomi Indonesia masih berasal dari sektor yang bukan sumber pajak utama, karena usaha dengan omzet hingga Rp500 juta dikenai pajak rendah atau bahkan bebas.
"Hal ini secara langsung menunjukkan bahwa sebagian besar ekonomi Indonesia masih berasal dari sektor yang belum menjadi basis pajak utama. Karena dikenakan tarif pajak yang lebih rendah, atau bahkan bebas karena sampai Rp500 juta, perdanaan usaha itu sebenarnya tidak dikenakan pajak yang 0,5%," kata Bimo dalam RDP dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (26/11).
Selain dominasi UMKM, struktur pelaku usaha dan kebijakan perpajakan yang berbeda di tiap sektor turut memengaruhi penerimaan pajak. Misalnya, sektor konstruksi dan real estate menggunakan mekanisme pajak final yang berbeda dengan sektor lainnya.
Namun, beberapa sektor yang berkontribusi signifikan terhadap PDB tetap memberikan kontribusi pajak relatif rendah karena adanya pengecualian dan tingginya informalitas. Sementara itu, rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB menurut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) di tahun 2025 tercatat 10,24%, sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 2,1%.
"Rasio ini hanya mencerminkan pajak yang dikumpulkan oleh DJP dan DJBC, sehingga belum mencakup seluruh komponen penerimaan negara," terang Bimo.
Tinggalkan Komentar
Komentar