Periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menetapkan besaran pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda sesuai waktu pencairan dan jumlah saldo. Peserta yang hendak mencairkan JHT perlu memahami skema ini agar tidak keliru menghitung potongan pajak yang dikenakan.
Skema pajak tersebut terbagi dalam beberapa kategori, mulai dari pencairan saat memasuki masa pensiun, pencairan sebagian saat masih aktif bekerja, hingga pencairan yang dilakukan lebih dari dua tahun setelah pensiun. Rincian aturan ini merujuk data Ditjen Pajak RI dan Indonesia Baik.
Untuk pencairan JHT saat memasuki usia pensiun sampai dua tahun, tarif PPh Final 0% berlaku bagi saldo hingga Rp50 juta. Adapun kelebihan saldo di atas angka tersebut dikenakan tarif PPh Final 5%.
Simulasinya, seorang pegawai dengan saldo JHT Rp130 juta saat pensiun dan belum pernah mencairkan sebagian manfaatnya akan dikenakan tarif final atas seluruh saldo tersebut. Saldo hingga Rp50 juta bebas pajak, sedangkan sisa Rp80 juta dikenakan tarif 5% atau setara Rp4 juta.
Total PPh Final yang dipotong dari contoh tersebut mencapai Rp4 juta, sesuai perhitungan yang dipublikasikan Ditjen Pajak.
Aturan berbeda berlaku untuk pencairan sebagian JHT saat pegawai masih aktif bekerja. Pencairan jenis ini dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 5%, dengan batas maksimal pencairan hanya 10% dari saldo yang dimiliki.
Contohnya, pegawai dengan masa kerja lebih dari 10 tahun mencairkan sebagian JHT senilai Rp10 juta pada Januari 2024, sehingga dikenakan pajak tidak final sebesar Rp500 ribu. Saat pegawai tersebut pensiun pada Mei 2026 dan mencairkan sisa saldo Rp120 juta, perhitungan PPh Pasal 21 kembali berlaku, yaitu 0% untuk Rp50 juta pertama dan 5% untuk sisa Rp70 juta atau setara Rp3,5 juta bersifat final.
Dari dua kali pencairan tersebut, total pajak yang ditarik mencapai Rp4 juta.
Berbeda lagi ketentuannya jika manfaat JHT baru dicairkan pada tahun ketiga atau tahun-tahun berikutnya setelah pensiun. Skema PPh Pasal 21 pada kondisi ini tidak lagi bersifat final, melainkan menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
Tarif progresif tersebut berjenjang mulai dari 5% untuk saldo hingga Rp60 juta, 15% untuk kisaran Rp60-250 juta, 25% untuk Rp250-500 juta, 30% untuk Rp500 juta hingga Rp5 miliar, dan 35% untuk saldo di atas Rp5 miliar.
Sementara itu, peserta dengan saldo JHT di bawah Rp50 juta tidak dikenakan pajak sama sekali. Contohnya, peserta yang pensiun pada Mei 2026 dan mencairkan seluruh saldo JHT senilai Rp40 juta tidak dipotong pajak karena masih berada di bawah ambang batas Rp50 juta.
Perbedaan skema ini menunjukkan pentingnya peserta BPJS Ketenagakerjaan mengecek waktu dan jumlah saldo sebelum mengajukan pencairan JHT, agar dapat memperkirakan potongan pajak yang akan diterima.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar