Ketentuan Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026
Besaran pajak pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan ternyata berbeda-beda, tergantung waktu pencairan dan jumlah saldo yang dimiliki peserta.

Periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menetapkan besaran pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda sesuai waktu pencairan dan jumlah saldo. Peserta yang hendak mencairkan JHT perlu memahami skema ini agar tidak keliru menghitung potongan pajak yang dikenakan.
Skema pajak tersebut terbagi dalam beberapa kategori, mulai dari pencairan saat memasuki masa pensiun, pencairan sebagian saat masih aktif bekerja, hingga pencairan yang dilakukan lebih dari dua tahun setelah pensiun. Rincian aturan ini merujuk data Ditjen Pajak RI dan Indonesia Baik.
Tarif Pajak Pencairan JHT saat Pensiun
Untuk pencairan JHT saat memasuki usia pensiun sampai dua tahun, tarif PPh Final 0% berlaku bagi saldo hingga Rp50 juta. Adapun kelebihan saldo di atas angka tersebut dikenakan tarif PPh Final 5%.
Simulasinya, seorang pegawai dengan saldo JHT Rp130 juta saat pensiun dan belum pernah mencairkan sebagian manfaatnya akan dikenakan tarif final atas seluruh saldo tersebut. Saldo hingga Rp50 juta bebas pajak, sedangkan sisa Rp80 juta dikenakan tarif 5% atau setara Rp4 juta.
Total PPh Final yang dipotong dari contoh tersebut mencapai Rp4 juta, sesuai perhitungan yang dipublikasikan Ditjen Pajak.
Pencairan Sebagian saat Masih Bekerja
Aturan berbeda berlaku untuk pencairan sebagian JHT saat pegawai masih aktif bekerja. Pencairan jenis ini dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 5%, dengan batas maksimal pencairan hanya 10% dari saldo yang dimiliki.
Contohnya, pegawai dengan masa kerja lebih dari 10 tahun mencairkan sebagian JHT senilai Rp10 juta pada Januari 2024. Pencairan itu dikenakan pajak tidak final sebesar Rp500 ribu.
Saat pegawai tersebut pensiun pada Mei 2026 dan mencairkan sisa saldo Rp120 juta, perhitungan PPh Pasal 21 kembali berlaku. Rinciannya 0% untuk Rp50 juta pertama dan 5% untuk sisa Rp70 juta, atau setara Rp3,5 juta yang bersifat final.
Dari dua kali pencairan tersebut, total pajak yang ditarik mencapai Rp4 juta.
Pencairan JHT karena PHK Ikut Skema Pensiun
Skema berbeda muncul ketika hubungan kerja berakhir lebih cepat. Ditjen Pajak menempatkan pencairan JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam kategori keadaan tertentu sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 Pasal 1 angka 7.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak Eddy Triono menjelaskan status itu membuat perlakuan pajaknya disamakan dengan pencairan saat peserta memasuki masa pensiun.
"Di PP 68 di pasal 1 angka 7 di definisinya itu ya JHT adalah uang yang dibayar oleh badan pengelola jasa sosial tenaga kerja kepada orang yang berhak dalam jangka waktu tertentu atau keadaan tertentu jadi kalau contoh tadi untuk yang masih aktif atau pensiun bagaimana kalau PHK? Nah karena keadaan tertentu ini kalimatnya jadi sama dengan pensiun jadi atas pencairan JHT-nya," kata Eddy dalam media briefing di Jakarta, Selasa (30/6).
Tarif yang berlaku dengan begitu adalah PPh Pasal 21 final, yaitu 0% untuk nilai pencairan sampai Rp50 juta dan 5% untuk nilai di atasnya.
Batas Rp50 juta itu sendiri merupakan amanat peraturan perundang-undangan dan tidak bisa diubah sepihak.
"Misalkan 130 juta tadi ya sama dengan dia pensiun jadi 0-50 juta itu 0 persen diatas itu baru kena tarif yang 5 persen terus kenapa 50 jutanya? Kenapa nggak berubah banget ya? Untuk merupakan aturan itu tidak bisa semena-mena dari kita ya kadang ada," ujar Eddy.
Pencairan pada Tahun Ketiga atau Setelahnya
Berbeda lagi ketentuannya jika manfaat JHT baru dicairkan pada tahun ketiga atau tahun-tahun berikutnya setelah pensiun. Skema PPh Pasal 21 pada kondisi ini tidak lagi bersifat final, melainkan menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
Tarif progresif tersebut berjenjang mulai dari 5% untuk saldo hingga Rp60 juta, 15% untuk kisaran Rp60-250 juta, 25% untuk Rp250-500 juta, 30% untuk Rp500 juta hingga Rp5 miliar, dan 35% untuk saldo di atas Rp5 miliar.
Saldo di Bawah Rp50 Juta Bebas Pajak
Sementara itu, peserta dengan saldo JHT di bawah Rp50 juta tidak dikenakan pajak sama sekali. Contohnya, peserta yang pensiun pada Mei 2026 dan mencairkan seluruh saldo JHT senilai Rp40 juta tidak dipotong pajak karena masih berada di bawah ambang batas Rp50 juta.
Perbedaan skema ini menunjukkan pentingnya peserta BPJS Ketenagakerjaan mengecek waktu dan jumlah saldo sebelum mengajukan pencairan JHT, agar dapat memperkirakan potongan pajak yang akan diterima.
Berapa Banyak Peserta yang Benar-benar Kena Pajak?
Kementerian Keuangan pada 3 Juli 2026 menyebut 95,45% klaim JHT bebas pajak. Angkanya 1.645.469 dari sekitar 1,72 juta klaim sepanjang Januari sampai Mei 2026.
Alasannya, mayoritas saldo JHT pekerja Indonesia memang belum menyentuh Rp50 juta.
Sisanya kecil. Sekitar 2,9% klaim berada di rentang Rp50 juta sampai Rp100 juta, dan 1,65% di atas Rp100 juta.
Dasar Hukum Pajak JHT
Tarifnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009. Tata cara pemotongannya diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010.
Keduanya berlaku jauh sebelum polemik 2026, dan sampai tulisan ini disusun belum ada aturan pengganti.
Kenapa Pajak JHT Jadi Polemik pada 2026
Perdebatannya berangkat dari sisi keadilan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat mengevaluasi skema ini mengingatkan jangan sampai yang untung justru orang kaya.
Serikat buruh mendorong arah berbeda. Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta pajak JHT dihapus dan mengusulkan tarifnya jadi 0%.
Tekanannya sempat memanas. Said Iqbal bahkan menegaskan dirinya setingkat menteri ketika merasa usulannya tidak direspons.
Setelah diprotes buruh, Purbaya membuka peluang mengkaji ulang. Ia lalu menemui Said Iqbal untuk membahas usulan tarif 0%.
Dari pertemuan itu kalangan buruh yakin revisi akan dilakukan.
Purbaya sendiri menyatakan mempertimbangkan revisi dengan dampak ke APBN dan pekerja sebagai fokus.
Sebagai bahan keputusan, ia meminta data BPJS soal klaim yang sudah bebas pajak. Di sisi otoritas pajak, DJP menyatakan menunggu arahan soal kenaikan batas.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa batas JHT bebas pajak?
Rp50 juta. Pencairan sampai nilai itu saat pensiun dikenakan tarif PPh 21 final 0%.
Apakah pajaknya dipotong dari seluruh nilai pencairan?
Tidak. Tarif 5% hanya dikenakan atas bagian yang melebihi Rp50 juta.
Apakah pajak JHT sudah dihapus?
Belum. Sampai tulisan ini disusun, tarifnya masih mengacu pada PP 68/2009 dan usulan penghapusan masih berstatus pertimbangan.
Kenapa saya tidak kena potongan saat mencairkan JHT?
Kemungkinan besar karena nilai klaim Anda di bawah Rp50 juta. Menurut data Kementerian Keuangan, 95,45% klaim berada di kelompok ini.
Apakah pencairan JHT karena PHK kena tarif progresif?
Tidak. Ditjen Pajak menggolongkannya sebagai keadaan tertentu, sehingga tarifnya sama dengan pencairan saat pensiun, yaitu final 0% sampai Rp50 juta dan 5% di atasnya.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai ditjen pajak, Pajak JHT, BPJS Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Jaminan Hari Tua dengan mengeklik tautan.
Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.