Cara Nikmati Balik Nama Sertifikat Tanah 10 Hari Mulai 17 Agustus 2026
Mau tahu cara dan biaya balik nama sertifikat tanah? Mulai 17 Agustus 2026, prosesnya ditarget kelar maksimal 10 hari.

Periskop.id - Balik nama sertifikat tanah kini bisa lebih cepat karena pemerintah menargetkan proses ini selesai maksimal 10 hari mulai 17 Agustus 2026. Kebijakan ini penting diketahui buat siapa saja yang berencana jual beli properti dalam waktu dekat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyampaikan, target tersebut merupakan bagian dari perbaikan layanan pertanahan yang selama ini belum punya batas waktu pasti.
"Alhamdulillah, sebagaimana dengan janji kami, bahwa mulai tanggal 17 Agustus tahun ini, tahun 2026, sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, kami akan me-launching pelayanan peralihan hak atau balik nama, tanah yang semula belum terukur kapan selesainya, akan kami launching bahwa pelayanan peralihan hak maksimal 10 hari," kata Nusron di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8).
Kapan Aturan Balik Nama 10 Hari Berlaku?
Penerapan layanan ini dilakukan bertahap, bukan langsung serentak di seluruh Indonesia.
Tahap pertama dimulai 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota, lalu diperluas ke 24 kabupaten/kota tambahan mulai 24 Agustus 2026. Sampai akhir Agustus 2026, total wilayah yang menikmati layanan cepat ini mencapai 41 kabupaten/kota.
Nusron menyebut, jika dihitung secara Pareto, 41 kabupaten/kota tersebut sudah mewakili hampir 50% dari total volume pelayanan pertanahan nasional. Ia menambahkan bahwa sekitar 70% layanan selama ini menumpuk di 76 kabupaten/kota, sehingga wilayah tersebut ditargetkan tuntas dalam tiga bulan.
Kenapa Proses Balik Nama Sering Lama?
Menurut Nusron, salah satu penyebab utama lamanya proses peralihan hak selama ini adalah tahap verifikasi atau validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di pemerintah daerah.
"Salah satu bottlenecking yang membuat lama pelayanan peralihan hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemda," ungkap Nusron.
Untuk membenahi kendala tersebut, Nusron bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan menerbitkan Surat Edaran Bersama sebagai dasar koordinasi antara pemerintah daerah dan kantor BPN, termasuk mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, pemerintah daerah dan BPN adalah dua instansi yang paling berpengaruh dalam proses pembayaran BPHTB sekaligus pelayanan peralihan hak.
"Lambatnya proses penerbitan BPHTB berpengaruh juga komplain masyarakat karena nanti akan lama juga pengurusan sertifikatnya," ujar Tito.
Bagaimana Cara Balik Nama Sertifikat Tanah?
Proses balik nama umumnya diawali dari kesepakatan jual beli sampai penerbitan nama baru oleh BPN. Berikut tahapannya.
1. Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai perjanjian awal, biasanya dipakai kalau sertifikat masih diagunkan atau lahan sedang dalam proses pemecahan.
2. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan minimal dua saksi. PPAT wajib mendaftarkan akta tersebut ke Kantor Pertanahan maksimal 7 hari kerja setelah tanda tangan.
3. Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) oleh penjual. Berdasarkan PP 34/2016, tarifnya 2,5% dari nilai bruto untuk transaksi umum, 1% untuk rumah sederhana atau rusun sederhana, dan 0% jika pengalihan dilakukan kepada pemerintah atau BUMN/BUMD tertentu.
4. Pembayaran BPHTB oleh pembeli. Pajak ini wajib lunas sebelum pendaftaran ke BPN, dengan tarif maksimal 5% dari nilai transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai regulasi daerah masing-masing.
5. Registrasi ke Kantor BPN dengan melampirkan formulir bermaterai, fotokopi KTP dan KK, sertifikat asli, AJB asli, fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang lunas, bukti setor PPh dan BPHTB, surat pernyataan tanah tidak bersengketa, serta surat kuasa jika diwakilkan.
Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah?
Total biaya balik nama terdiri dari beberapa komponen yang perlu disiapkan sejak awal.
Honorarium PPAT ditetapkan maksimal 1% dari nilai transaksi sesuai PP 24/2016. PPh ditanggung penjual dengan tarif 0%-2,5% mengacu PP 34/2016, sementara BPHTB ditanggung pembeli dengan tarif maksimal 5% dari nilai transaksi atau NJOP.
Biaya administrasi BPN dihitung dengan rumus nilai tanah dikali luas tanah, dibagi 1.000, lalu ditambah biaya pendaftaran.
Dengan target layanan 10 hari dan Surat Edaran Bersama yang mengoordinasikan BPHTB antara pemda dan BPN, masyarakat diharapkan tidak lagi menunggu lama akibat kendala administrasi perpajakan. Pastikan seluruh dokumen dan pajak terkait sudah lunas sebelum mengajukan permohonan ke BPN agar proses berjalan sesuai target.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Balik Nama Sertifikat tanah dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.