banner-sheroes-yoga
Pasar Modal

OJK Atur IPO dan Dividen BEI Usai Demutualisasi

OJK menerbitkan aturan baru soal IPO dan pembagian dividen Bursa Efek Indonesia usai proses demutualisasi rampung, lengkap dengan batas kepemilikan saham.

OJK Atur IPO dan Dividen BEI Usai Demutualisasi
Suasana gedung OJK di Jakarta, Selasa (16/9/2025). Periskop/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru soal penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) hingga pembagian dividen Bursa Efek Indonesia (BEI) pascademutualisasi. Ketentuan itu dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia.

Demutualisasi didefinisikan sebagai perubahan struktur kepemilikan saham bursa efek. Kepemilikan yang semula terbatas pada anggota bursa kini bisa terbuka untuk perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik anggota bursa maupun bukan.

"Ketentuan mengenai penawaran umum oleh bursa efek dan pengawasan bursa efek setelah penawaran umum ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan," demikian tertulis dalam POJK Nomor 13 Tahun 2026 pasal 21 ayat (2), dikutip Selasa (22/9).

Merujuk pasal tersebut, BEI baru bisa melepas saham ke publik setelah mengantongi restu OJK. Pasal 5 beleid yang sama juga menyebutkan, perseorangan bisa menjadi pemegang saham BEI lewat mekanisme penawaran umum begitu proses IPO rampung.

Dalam pelaksanaan demutualisasi, bursa berpeluang menerbitkan saham baru atau menjual saham hasil buyback miliknya sendiri. Penerbitan saham baru itu wajib mempertimbangkan kebutuhan serta tujuan penggunaan dana hasil penerbitan.

OJK menegaskan, pemegang saham bursa wajib menjalankan fungsinya sesuai kapasitas sebagai pemegang saham. Prinsip pengelolaan tersebut diatur dalam pasal 2, yang mewajibkan bursa dikelola secara profesional dengan tata kelola berbasis akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, keadilan, dan keberlanjutan.

Proses demutualisasi bursa, menurut aturan itu, bertujuan memperkuat tata kelola, mendongkrak kepercayaan investor, dan memperluas partisipasi pemangku kepentingan. Meski begitu, independensi bursa, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan oleh OJK tetap harus dijaga.

Batas kepemilikan saham bursa oleh satu pihak, baik perseorangan maupun badan, ditetapkan maksimal 5% dari total saham yang diterbitkan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Jika ada pihak yang ingin menambah kepemilikan di atas batas tersebut, izin OJK wajib dikantongi lebih dulu. Pihak tersebut juga harus memberikan nilai tambah bagi bursa, mulai dari struktur permodalan yang kuat, kondisi keuangan stabil, hingga kemampuan menyediakan teknologi dan infrastruktur perdagangan.

Kriteria lain yang disyaratkan mencakup konektivitas domestik dan internasional, akses likuiditas, serta kemampuan mendorong pendalaman pasar.

Soal dividen, "Bursa efek dapat membagikan dividen kepada pemegang saham bursa efek," seperti tertulis dalam pasal 20 ayat (1) POJK tersebut.

Pembagian dividen itu tetap memperhatikan pembentukan dan pemupukan dana cadangan operasional serta pengembangan bursa, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Besaran penyisihan dana cadangan tahunan ditentukan lewat persetujuan pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham.

Bursa juga diwajibkan menyampaikan rencana penyisihan serta rencana penggunaan dana cadangan tahunan kepada OJK, yang dimasukkan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan demutualisasi dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.