banner-sheroes-yoga
Makro

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1.435 Bale Pakaian Bekas Senilai Rp11,4 Miliar

Bea Cukai mengamankan 1.435 bale pakaian bekas dari dua penindakan di Sumatera Utara dan Tanjung Priok dengan nilai total Rp11,44 miliar.

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1.435 Bale Pakaian Bekas Senilai Rp11,4 Miliar
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan dua penindakan terhadap balpres atau pakaian bekas impor di Sumatera Utara dan Pelabuhan Tanjung Priok sepanjang Agustus hingga September 2026.

Adapun rincian penindakan tersebut meliputi 430 bal pakaian bekas di Sumatera Utara dengan nilai mencapai Rp3,4 miliar. Sedangkan yang di Tanjung Priok Rp8,04 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan penindakan pertama dilakukan pada 14 Agustus 2026 berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia menggunakan kapal tanpa nama (Rampago) di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara mengerahkan Kapal Patroli BC 7005 untuk penegahan dan pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan, petugas menemukan 430 bale pakaian bekas yang hingga kini masih dalam proses pencacahan serta 4 koli suku cadang kendaraan bermotor.

"Saat ini, tengah dilakukan pendalaman dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Djaka dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (22/9).

Penindakan berikutnya dilakukan pada 17 September 2026 terhadap sembilan kontainer berisi ballpress pakaian diduga bekas di Pelabuhan Tanjung Priok.

Penindakan tersebut bermula dari pengembangan informasi masyarakat yang diterima Direktorat P2 Bea Cukai mengenai dugaan pengangkutan ballpress dengan rute Pontianak-Tanjung Priok. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 1.005 bale tekstil dan produk tekstil (TPT) berbagai merek dan jenis pakaian yang dikemas dalam bale.

Jumlah sementara mencapai sekitar 1.005 bale dan masih dalam proses pencacahan. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp8,040 miliar. Terhadap temuan tersebut, kata Djaka, petugas melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artinya, secara keseluruhan dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan sedikitnya 1.435 bale pakaian bekas dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp11,44 miliar.

 

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Djaka Budhi Utama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pakaian bekas, dan Thrifting dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.