DPR Sahkan UU Reforma Agraria, 8 Fraksi Setuju Bulat
Delapan fraksi di DPR kompak menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, sehari usai disepakati di Baleg.

Periskop.id - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I 2026-2027, Selasa (22/9). Delapan fraksi di parlemen kompak menyetujui pengesahan tersebut tanpa penolakan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin jalannya rapat pengesahan tersebut. Ia meminta persetujuan seluruh peserta rapat sebelum ketukan palu resmi dijatuhkan.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Dasco dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I 2026-2027 di Jakarta, Selasa (22/9).
Pengesahan ini berlangsung sehari setelah seluruh fraksi menyepakati beleid tersebut dalam rapat pleno di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri menjelaskan, RUU Pengaturan Reforma Agraria mencakup 14 poin penting pembahasan. Ia merinci sejumlah materi krusial yang menjadi fokus penyusunan aturan tersebut.
Beleid baru ini antara lain mengatur soal lembaga pengawas reforma agraria dan mekanisme penyelesaian konflik agraria.
Selain itu, aturan tersebut juga memuat ketentuan penataan lahan, skema pendanaan program reforma agraria, hingga sanksi pidana bagi pelanggar.
Dalam proses pembahasannya, DPR juga menyepakati sejumlah daftar inventarisir masalah (DIM) RUU yang diserahkan pemerintah. DIM tersebut menjadi acuan penyesuaian pasal demi pasal sebelum RUU disahkan.
Rinciannya terdiri dari 164 DIM tetap, 54 DIM redaksional, dan 57 DIM perubahan substansi.
Selain tiga kategori tersebut, disepakati pula 295 DIM yang dihapus, 3 DIM ditambahkan, serta 3 DIM reposisi dalam naskah akhir undang-undang.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai rapat paripurna, dan RUU dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.