banner-sheroes-yoga
Pasar Modal

Siapa Bakal Pegang Saham Terbesar BEI Usai Demutualisasi?

OJK melarang siapa pun, termasuk Danantara, menguasai saham mayoritas BEI usai demutualisasi. Danantara sendiri berencana pegang 40,12% saham bursa.

Siapa Bakal Pegang Saham Terbesar BEI Usai Demutualisasi?
Layar menampilkan pergerakan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (30/12/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym/am.
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) pasca-demutualisasi. Beleid ini melarang satu pihak mana pun memiliki saham bursa secara mayoritas, alias di atas 50%.

Larangan tersebut berlaku merata, bahkan untuk entitas negara yang diizinkan memegang saham BEI seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Tidak ada pengecualian bagi lembaga pelat merah sekalipun.

"Setiap pihak dilarang memiliki saham bursa efek secara mayoritas baik secara langsung maupun tidak langsung termasuk melalui afiliasinya," demikian bunyi Pasal 20 POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia, dikutip Selasa (22/9).

Aturan ini menegaskan, batas kepemilikan berlaku baik untuk kepemilikan langsung maupun tidak langsung lewat afiliasi. Artinya, Danantara, Kemenkeu, maupun BI tetap tidak bisa mengontrol BEI secara dominan meski berstatus badan negara.

Berdasarkan dokumen hasil pertemuan pemegang saham BEI yang digelar 9 September lalu, Danantara berencana membeli 69 lembar saham bursa, setara 40,12%. Sementara itu, kumpulan anggota bursa (AB) direncanakan menggenggam 88 lembar saham atau 51,16%, nonanggota bursa memegang empat lembar (2,32%), dan sisanya berupa saham treasuri sebanyak 11 lembar (6,40%).

Dokumen yang sama mencatat ada 93 pihak berpotensi menjadi pemegang saham BEI usai demutualisasi rampung. Rinciannya terdiri dari Danantara Investment Management (DIM), 88 anggota bursa, dan empat perusahaan sekuritas nonanggota bursa.

Menurut KBBI VI, mayoritas didefinisikan sebagai jumlah terbanyak yang menunjukkan ciri tertentu dibanding jumlah lain yang tidak menunjukkan ciri serupa. Dengan porsi 40,12%, Danantara memang berpotensi jadi pemegang saham tunggal terbesar, tapi belum menyentuh ambang mayoritas yang dilarang OJK.

Bagi pihak yang melanggar ketentuan ini, Pasal 22 ayat (1) POJK 13/2026 menyebutkan sanksi administratif bakal menanti. Sanksi ini juga berlaku bagi pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

OJK merinci, sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, hingga pencabutan izin perseorangan. Otoritas menegaskan, sanksi denda bisa dijatuhkan tersendiri atau digabung dengan sanksi lain, dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis.

Skema kepemilikan BEI bakal berubah signifikan usai demutualisasi. Kalau sebelumnya saham bursa cuma boleh dimiliki anggota bursa, ke depan orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik anggota bursa maupun bukan, berkesempatan memiliki saham BEI. Ketentuan itu tercantum dalam Bagian Keempat Pasal 8 beleid tersebut, yang juga menyebut Kemenkeu dan BI sebagai badan negara lain yang diizinkan memegang saham bursa selain Danantara.

Pengamat pasar modal Teguh Hidayat menilai rencana porsi 40,12% untuk Danantara punya konsekuensi tersendiri. Danantara memang bakal jadi pemegang saham terbesar, tapi posisinya belum mencapai mayoritas, sehingga masih menyisakan ruang bagi pemegang saham lain untuk ikut menentukan keputusan bersama. Ia menilai OJK tetap perlu memperjelas batas intervensi pemegang saham terhadap keputusan BEI lewat aturan demutualisasi, agar independensi bursa sebagai pengelola sekaligus regulator pasar tetap terjaga.

"Angka 40% itu sudah bagus, besar tapi tidak absolut. Tidak sampai mayoritas," kata Teguh Hidayat, Senin (21/9).

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan demutualisasi dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.