banner-sheroes-yoga
Makro

30 Kontainer Barang Impor Disita, Bea Cukai Ungkap Modus Penyamaran

Bea Cukai mengungkap modus penyamaran beras, garam, dan pakaian bekas impor dalam penindakan 30 kontainer sepanjang Agustus-September 2026.

30 Kontainer Barang Impor Disita, Bea Cukai Ungkap Modus Penyamaran
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan sejumlah modus penyamaran barang impor dalam rangkaian penindakan terhadap beras, garam, dan pakaian bekas sepanjang Agustus hingga September 2026.

Diketahui, Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 30 kontainer berisi beras, garam, dan bal pakaian impor diduga bekas (balpres) dengan nilai ekonomis keseluruhan mencapai Rp27,339 miliar.

Djaka mengatakan modus yang ditemukan meliputi misdeclaration atau pemberitahuan barang yang tidak benar, concealment and physical similarity berupa pengelabuan melalui kemasan, serta cover-up loading/camouflage melalui penyusunan barang.

"Modus tersebut menunjukkan adanya upaya menyamarkan jenis barang sebenarnya agar berbeda dengan barang yang diberitahukan dalam dokumen kepabeanan," kata Djaka dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (22/9).

Djaka mengatakan Bea Cukai akan terus mengoptimalkan pengawasan dengan mengombinasikan informasi intelijen, informasi masyarakat, analisis risiko terhadap profil pemasok dan importir, teknologi, serta pengawasan lapangan.

Setiap penindakan, lanjutnya, akan dikembangkan untuk mengetahui asal barang, tujuan barang yang diselundupkan, serta pihak-pihak yang terlibat.

"Kami mengombinasikan informasi intelijen, informasi masyarakat, analisis risiko terhadap profil pemasok dan importir, teknologi, serta pengawasan lapangan. Setiap penindakan juga akan kami kembangkan lebih lanjut untuk mengetahui asal barang, tujuan barang yang diselundupkan, dan pihak-pihak yang terlibat," tegas Djaka.

Dirinya juga menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus melakukan pendalaman terhadap setiap penindakan untuk memastikan penanganan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami mengimbau pelaku usaha untuk selalu memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai. Praktik ketidakpatuhan, seperti pemalsuan dokumen atau penyelundupan impor dan ekspor akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Djaka.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Djaka Budhi Utama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penyelundupan, dan impor dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.