Iklan
Pembiayaan

OJK: 34 Entitas Aset Keuangan Digital Kantongi Izin Resmi

OJK merinci 34 entitas aset keuangan digital yang telah mengantongi izin, seiring lonjakan akun kripto dan pinjaman daring nasional.

OJK: 34 Entitas Aset Keuangan Digital Kantongi Izin Resmi
Suasana gedung OJK di Jakarta, Selasa (16/9/2025). Periskop/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 34 pelaku usaha dan penyedia infrastruktur aset keuangan digital telah mengantongi izin resmi hingga 23 September 2026. Jumlah tersebut mencakup bursa, lembaga kliring, tempat penyimpanan, hingga pedagang aset digital.

Ketua Dewan KOmisioner OJK Friderica Widyasari Dewi merinci komposisi entitas tersebut. Menurutnya, izin itu terdiri dari dua bursa, dua lembaga kliring dan penjaminan, dua pengelola depository, serta 28 pedagang aset keuangan digital.

"Digitalisasi telah bertransformasi dari sekedar mengubah landscape menjadi mesin pendorong pertumbuhan produktivitas ekonomi nasional," kata Friderica, yang akrab disapa Kiki, dalam acara FEKDI x IFSE 2026, Kamis (24/9).

Perluasan infrastruktur ini, menurut Kiki, sejalan dengan makin masifnya penetrasi dan adopsi pasar aset kripto di dalam negeri. Pertumbuhan jumlah entitas berizin dinilai turut mendorong minat masyarakat terhadap aset digital.

Data OJK menunjukkan jumlah akun konsumen kripto di Indonesia telah melampaui 22,93 juta akun per Juli 2026.

Selain kripto, sektor pembiayaan berbasis digital atau fintech lending juga mencatatkan pertumbuhan signifikan pada periode yang sama.

Outstanding pinjaman daring nasional tercatat menyentuh Rp105,63 triliun hingga posisi Juli 2026. Angka ini tumbuh tujuh kali lipat dibandingkan tahun 2020.

Seiring meluasnya basis pengguna dan jumlah penyelenggara, OJK berkomitmen mengimbangi pertumbuhan industri dengan memperketat kerangka pengawasan dan regulasi.

Langkah mitigasi ini difokuskan pada penegakan prinsip tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance, serta penguatan sistem perlindungan konsumen di sektor finansial digital.

"Kita melihat outstanding pinjaman daring juga telah mencapai Rp105,63 triliun, tumbuh tujuh kali lipat dibandingkan tahun 2020. Jumlah akun konsumen aset kripto juga telah melampaui 22,93 juta," tutur Kiki.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Friderica Widyasari Dewi, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.