OJK Wajibkan Calon Pemegang Saham BEI Lapor Keuangan
OJK menegaskan laporan keuangan jadi salah satu syarat calon pemegang saham BEI, di tengah rencana Danantara ambil saham hingga 40,12%.

Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan setiap calon pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) wajib menyerahkan laporan keuangan sebagai salah satu syarat utama. Aturan ini mencuat di tengah rencana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengambil porsi saham BEI hingga 40,12% lewat rights issue menjelang demutualisasi.
Danantara sendiri hingga kini belum menyampaikan kinerja keuangan tahun 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan, pihaknya akan menilai struktur permodalan dan kondisi keuangan setiap calon pemegang saham BEI sebelum memberi persetujuan.
"Betul, laporan keuangan jadi kriteria. Tapi itu semua kriteria yang antara lain, jadi kami tentu tidak hanya menggantungkan pada satu kriteria utama, yakni laporan keuangan, tapi banyak hal lain," kata Hasan Fawzi di Gedung BEI, Kamis (24/9).
Hasan merinci sejumlah kriteria lain yang dipertimbangkan OJK, seperti kemampuan membangun konektivitas dengan mitra internasional, memberikan nilai tambah bagi BEI, serta mewakili pelaku pasar yang dominan dari sisi permintaan, penawaran, maupun penyediaan infrastruktur.
Selain itu, OJK turut mempertimbangkan kemampuan calon pemegang saham dalam mendorong modernisasi penyelenggaraan kegiatan di bursa, menurut Hasan.
Meski rencana Danantara mencuat, Hasan mengaku hingga kini belum ada calon investor yang mengajukan kepemilikan saham BEI di atas 5%. Prosesnya, kata dia, masih cukup jauh karena BEI juga belum menentukan calon investor yang akan diundang membeli saham dari pemegang saham baru non-anggota bursa.
"Kalau tidak mendapat persetujuan OJK, maka normalnya setiap pemegang saham batasan maksimum kepemilikannya adalah 5%, jadi kalau menjawab tadi, ya belum. Sampai sekarang belum ada," ujar Hasan.
Ketentuan batas kepemilikan itu tertuang dalam POJK Nomor 13 Tahun 2026. Pasal 17 beleid tersebut menyebut setiap pemegang saham Bursa Efek dapat memiliki saham secara langsung maupun tidak langsung secara kumulatif paling banyak 5% dari total saham yang telah diterbitkan.
Pihak yang ingin memiliki saham BEI lebih dari 5% wajib memperoleh persetujuan OJK, dengan menyertakan dokumen identitas, bukti kemampuan keuangan, rencana kontribusi terhadap pengembangan Bursa Efek, hingga pernyataan bahwa dana pembelian saham tidak berasal dari utang maupun sumber ilegal. Pasal 20 beleid itu bahkan melarang setiap pihak memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas, baik langsung maupun lewat afiliasinya.
Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi memulai pemeriksaan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Danantara Indonesia Tahun 2025. Pemeriksaan ditandai dengan Grand Entry Meeting dan penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan oleh Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo kepada Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara Rosan Roeslani, di Jakarta, Kamis (17/9).
Cakupan pemeriksaan meliputi BPI Danantara, PT Danantara Aset Manajemen, PT Danantara Investasi Manajemen, serta seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada dalam struktur BPI Danantara. Pemeriksaan ini berdasar UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, dan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah diubah lewat UU Nomor 16 Tahun 2025.
Sebelum surat tugas terbit, BPI Danantara telah menyerahkan Laporan Keuangan Konsolidasian 2025 yang belum diaudit kepada BPK pada 20 Juli 2026. BPK baru menerbitkan Surat Tugas Pemeriksaan sebulan kemudian, tepatnya 14 Agustus 2026, setelah melakukan pemutakhiran penilaian risiko, materialitas, dan strategi pemeriksaan.
"BPK berkomitmen mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara sebagai fondasi pelaporan keuangan yang berkualitas," ujar Slamet Edy Purnomo.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Hasan Fawzi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan demutualisasi dengan mengeklik tautan.


Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.