Iklan
Hukum

Bechi Bebas Bersyarat, KPAI Pertanyakan Restitusi Korban Kekerasan Seksual

Bechi mendapat bebas bersyarat sejak 2025. KPAI mempertanyakan pemenuhan restitusi dan pemulihan korban kekerasan seksual terhadap santriwati.

Bechi Bebas Bersyarat, KPAI Pertanyakan Restitusi Korban Kekerasan Seksual
Ilustrasi kekerasan pada anak perempuan. AI Generated Image
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi kembali membuka pertanyaan soal nasib korban kekerasan seksual yang kasusnya bergulir sejak 2017. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta negara tidak hanya memastikan hak narapidana terpenuhi, tetapi juga memeriksa apakah hak pemulihan korban, termasuk restitusi, telah diberikan secara optimal.

Anggota KPAI Dian Sasmita mengatakan, remisi maupun pembebasan bersyarat memang merupakan hak narapidana apabila seluruh persyaratan terpenuhi. Namun, proses tersebut menurutnya tidak boleh membuat kepentingan korban berada di belakang.

"Remisi dan pembebasan bersyarat adalah hak setiap narapidana. Namun perlu juga dipertimbangkan dan diprioritaskan keadilan bagi korban. Apakah hak-hak korban atas pemulihan, termasuk restitusi, sudah terpenuhi dengan optimal?," kata Anggota KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Bechi diketahui telah mendapat pembebasan bersyarat sejak 20 Agustus 2025, berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025. Ditjenpas menegaskan status tersebut bukan bebas murni dan diberikan berdasarkan mekanisme pemasyarakatan yang berlaku.

KPAI: Korban Bukan Hanya Dibutuhkan untuk Kesaksian

Menurut Dian, sistem peradilan pidana tidak seharusnya hanya berorientasi pada penghukuman pelaku. Dampak kekerasan terhadap korban juga perlu diperhitungkan setelah perkara selesai di pengadilan.

"Korban kekerasan seksual dalam sistem peradilan pidana perlu mendapat perhatian lebih besar. Ini penting sekali. Tidak hanya kesaksian mereka untuk menjerat pelaku, namun perlu dipastikan dampak-dampak kekerasan yang mereka alami juga diperhatikan dan dipulihkan," kata Dian Sasmita.

KPAI juga menyoroti dampak psikologis ketika korban mengetahui orang yang melakukan kekerasan terhadap mereka telah memperoleh pembebasan bersyarat.

"Pastinya hal ini menyesakkan bagi para korban ya. Dan saya rasa bukan hanya kasus ini saja, dimana pelaku kekerasan seksual yang korbannya banyak, mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat," kata Dian Sasmita.

Kekhawatiran serupa disampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan perlindungan serta keamanan korban harus menjadi prioritas meskipun pembebasan bersyarat merupakan mekanisme hukum yang tersedia bagi narapidana.

"Kami akan memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan keadilan dan rasa aman bagi korban," kata Arifah.

Restitusi Pernah Didorong LPSK sejak 2022

Persoalan restitusi sebenarnya sudah muncul segera setelah Bechi dijatuhi hukuman.

Pada November 2022, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong korban untuk mengajukan restitusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Kami berharap korban mengajukan restitusi berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2022 mengenai ganti kerugian yang diajukan sesudah putusan pengadilan inkrah," kata Wakil Ketua LPSK Antonius P.S. Wibowo saat itu.

Restitusi merupakan ganti kerugian yang dibayarkan pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarganya.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, restitusi dapat mencakup kehilangan kekayaan atau penghasilan, kerugian material maupun imaterial akibat penderitaan, biaya perawatan medis dan psikologis, hingga biaya lain yang berkaitan dengan proses hukum. Permohonan juga dapat diajukan setelah putusan pidana berkekuatan hukum tetap.

Namun, pendamping korban Ana Abdillah pada November 2022 mengatakan korban ketika itu memilih tidak mengajukan restitusi, salah satunya karena tekanan stigma dan pertimbangan kondisi psikologis. Keputusan tersebut tidak berarti mekanisme restitusi kehilangan relevansi karena Perma 1/2022 tetap membuka jalur pengajuan setelah putusan berkekuatan hukum tetap sesuai persyaratan yang berlaku.

Belum ada informasi publik terbaru yang memastikan apakah setelah itu korban mengajukan atau telah menerima restitusi. Pertanyaan inilah yang kini kembali disoroti KPAI setelah status pembebasan bersyarat Bechi menjadi perhatian publik.

Bechi Divonis 7 Tahun, Jaksa Sempat Tuntut 16 Tahun

Kasus Bechi bermula dari laporan seorang santriwati kepada Polres Jombang terkait kekerasan seksual yang dilaporkan terjadi pada 2017. Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 menyatakan Bechi terbukti melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan sebagaimana Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim menjatuhkan pidana 7 tahun penjara, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama 16 tahun.

Dalam putusannya, hakim tidak menyatakan dakwaan pemerkosaan terbukti, melainkan menggunakan dakwaan alternatif terkait perbuatan cabul. Karena itu, penyebutan tindak pidana dalam perkara ini perlu mengikuti amar putusan tersebut. Bechi mulai ditahan pada Juli 2022 dan sempat menjalani pidana di beberapa lembaga pemasyarakatan sebelum terakhir berada di Lapas Kelas I Malang.

Pembebasan Bersyarat Kini Ikut Diinvestigasi

Sorotan tidak hanya datang dari lembaga perlindungan korban. Komnas Perempuan mempertanyakan transparansi penghitungan masa pidana Bechi. Secara aritmetis, dua pertiga dari vonis tujuh tahun adalah empat tahun delapan bulan, sementara Bechi berada dalam tahanan hingga memperoleh pembebasan bersyarat selama sekitar tiga tahun satu bulan.

Pemerintah menjelaskan perhitungan tersebut telah memasukkan remisi. Lapas Kelas I Malang menyebut Bechi memperoleh akumulasi remisi 16 bulan 105 hari yang berasal dari remisi umum dan khusus.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur pembebasan bersyarat dapat diberikan setelah narapidana menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana, dengan masa dua pertiga tersebut sekurang-kurangnya sembilan bulan. Narapidana juga harus berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Komnas Perempuan meminta pemerintah membuka secara lebih rinci jenis dan besaran remisi serta metode penghitungan yang membuat Bechi dinilai memenuhi syarat pembebasan bersyarat. Lembaga itu juga mengingatkan hak korban atas perlindungan dan pemulihan tetap berlangsung setelah proses pemidanaan.

Pemerintah kemudian menyatakan proses tersebut akan diinvestigasi. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan tidak terdapat kesalahan maupun penyimpangan dalam pemberian remisi dan pembebasan bersyarat. Menurut Yusril, pembebasan bersyarat juga dapat dibatalkan apabila investigasi menemukan prosedur yang tidak sesuai ketentuan.

Bechi Masih Wajib Lapor hingga 2028

Ditjenpas menegaskan pembebasan bersyarat tidak sama dengan bebas murni.

Bechi masih berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang dan diwajibkan melapor setiap bulan hingga 2028. Jika melakukan tindak pidana atau melanggar ketentuan selama masa percobaan, status pembebasan bersyarat dapat dicabut dan yang bersangkutan dapat kembali menjalani pidana di dalam lapas.

Pemerintah juga menyatakan kepentingan korban harus menjadi bagian dalam evaluasi tersebut. Yusril mengatakan sistem pemasyarakatan tidak dapat hanya mempertimbangkan pemenuhan hak narapidana, tetapi juga korban, keluarga korban, dan masyarakat.

Bagi KPAI, persoalan mendasarnya kini tidak hanya apakah pembebasan bersyarat Bechi telah sesuai dengan prosedur. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa ketika hak narapidana diberikan, hak korban atas pemulihan, keamanan, informasi, dan restitusi tidak ikut terabaikan.

 

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan kekerasan seksual dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.