Iklan
Pembiayaan

OJK Wajibkan PUJK Tanggung Kerugian Akibat Gangguan Teknologi

OJK menegaskan pelaku usaha jasa keuangan wajib tanggung kerugian konsumen akibat gangguan teknologi, sesuai POJK Nomor 22 Tahun 2023.

OJK Wajibkan PUJK Tanggung Kerugian Akibat Gangguan Teknologi
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2027. Foto: Periskop.id/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) menanggung kerugian konsumen akibat gangguan keamanan dan keandalan teknologi. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, aturan tersebut mengikat seluruh PUJK tanpa terkecuali. Ia menyebutkan, kewajiban itu turut mencakup perlindungan keamanan data konsumen.

"Di POJK 22 (2023) itu tertulis bahwa PUJK itu bertanggung jawab atas keamanan dan keandalan dari teknologi yang mereka pakai apabila terjadi kerugian terhadap konsumennya. Juga keamanan data dan lain-lain. Jadi itu semua kita jaga," ujar Friderica dalam konferensi pers acara FEKDI x IFSE 2026 di JICC Senayan, Jakarta, Kamis (24/9).

OJK disebut memiliki panduan bagi seluruh sektor jasa keuangan yang diawasi, mulai dari perbankan, pasar modal, hingga inovasi teknologi keuangan dan aset kripto. Friderica menerangkan, seluruh PUJK wajib memiliki standar operasional prosedur (SOP), tata kelola, serta memastikan keamanan dan keandalan teknologi yang mereka pakai.

"Kita punya panduan agar seluruh PUJK ini mempunyai SOP, tata kelola dan memastikan keamanan dan keandalan dari inovasi maupun teknologi yang mereka gunakan," kata Friderica.

Selain menyusun panduan, OJK juga dapat menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang tidak menjalankan ketentuan sesuai aturan yang berlaku. Friderica menegaskan, langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kepatuhan PUJK terhadap regulasi.

"Selain itu kita juga menjaga dengan berbagai ketentuan POJK yang juga kita berikan sanksi apabila mereka tidak melaksanakan sesuai yang ditentukan di dalam peraturan tersebut," ujar Friderica.

Pernyataan tersebut disampaikan Friderica dalam ajang FEKDI x IFSE 2026, forum yang mempertemukan pelaku industri keuangan digital dan fintech di Indonesia. POJK Nomor 22 Tahun 2023 sendiri menjadi payung hukum utama OJK dalam mengawasi hubungan PUJK dengan konsumen di seluruh sektor jasa keuangan.

Friderica menekankan, pengembangan inovasi teknologi di sektor keuangan tidak boleh mengorbankan aspek pelindungan konsumen. Menurutnya, prinsip ini berlaku mutlak bagi seluruh pelaku usaha jasa keuangan tanpa pengecualian.

"Pelindungan konsumen ini adalah satu hal yang enggak bisa kita tawar. Semua inovasi pengembangan itu tidak boleh in expense of consumer protection. Itu pesan kita kepada seluruh pelaku usaha jasa keuangan dan juga untuk kita semua," pungkas Friderica.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Friderica Widyasari Dewi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan PUJK dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.