Iklan
Perbankan

Simpanan Koperasi Diusulkan Dijamin LPS, Airlangga Dorong Perubahan Aturan

Airlangga Hartarto mengusulkan simpanan masyarakat di koperasi dijamin LPS seperti tabungan bank. Skemanya masih membutuhkan aturan dan dibahas dalam RUU Perkoperasian

LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah BPRS Hasanah Mandiri
LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah BPRS Hasanah Mandiri. dok. LPS
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Pemerintah mengusulkan agar simpanan masyarakat di koperasi mendapat perlindungan penjaminan seperti dana nasabah di bank. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ikut terlibat, meski skema tersebut masih memerlukan penyesuaian regulasi sebelum dapat diterapkan.

Airlangga menyampaikan gagasan tersebut dalam Festival Ekonomi dan Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) x Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026 di Jakarta, Kamis (24/9/2026). Ia menilai keberadaan jaminan dapat meningkatkan rasa aman masyarakat yang menempatkan dana di koperasi.

“Jangan kita buat Pak Anggito Abimanyu (Ketua Dewan Komisioner LPS) hidup tenang. Karena dengan makroprudensial aman, perbankan aman, Pak Anggito hidupnya tenang. Jadi tadi kita bicara bagaimana kalau kita membantu UMKM dan koperasi, bisa nggak simpanan masyarakat di koperasi dijamin juga sama LPS?” kata Airlangga dalam acara FEKDI x IFSE 2026 di Jakarta, Kamis.

Menurut Airlangga, pemerintah dapat melibatkan Komisi XI DPR RI apabila diperlukan perubahan undang-undang untuk memperluas skema penjaminan tersebut. “Masa kita masyarakat menaruh deposito di perbankan dijamin, tetapi kalau ditaruh di koperasi tidak dijamin? Nah, mumpung LPS uangnya lagi banyak,” imbuh Airlangga.

Saat Ini LPS Belum Menjamin Simpanan Koperasi

Meski wacana tersebut mulai didorong pemerintah, mandat LPS saat ini belum mencakup simpanan koperasi secara umum. Berdasarkan kerangka hukum yang berlaku, LPS menjalankan penjaminan terhadap simpanan nasabah bank. 

Setelah terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK, tugas LPS juga diperluas untuk menjalankan Program Penjaminan Polis asuransi yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2028. Dokumen LPS belum mencantumkan koperasi sebagai peserta program penjaminan simpanan yang sudah berjalan.

Untuk perbankan, nilai simpanan yang dapat dijamin LPS maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, sepanjang memenuhi persyaratan penjaminan yang berlaku. Karena itu, apabila LPS yang sekarang hendak diberi tugas langsung menjamin simpanan koperasi, pemerintah dan DPR masih perlu menentukan landasan hukum, peserta yang dapat dijamin, batas nilai penjaminan, premi, hingga mekanisme penyelesaian ketika koperasi mengalami masalah.

UU Lembaga Keuangan Mikro Sudah Atur Penjaminan

Airlangga mengatakan landasan mengenai perlindungan simpanan sebenarnya telah tersedia dalam Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro. “Di dalam undang-undang sudah ada. Tinggal sekarang implementing regulation-nya seperti apa. Tadi saya minta dengan Komisi XI juga untuk bisa mengatur, karena sebetulnya jumlah dari koperasi kan tidak terlalu besar, sehingga dengan demikian mereka juga nyaman untuk menyimpan uang di koperasi,” kata Airlangga.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro memang mengatur penjaminan simpanan. Pasal 19 menyebut pemerintah daerah dan/atau LKM dapat membentuk lembaga penjamin simpanan LKM. Pemerintah bersama pemerintah daerah dan LKM juga dapat mendirikan lembaga tersebut apabila diperlukan.

Namun, ketentuan itu tidak otomatis membuat simpanan seluruh koperasi dijamin oleh LPS yang saat ini menjamin perbankan. OJK menjelaskan LKM sendiri dapat berbadan hukum koperasi ataupun perseroan terbatas. Artinya, cakupan LKM tidak identik dengan seluruh koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam.

Detail inilah yang masih perlu dijembatani melalui regulasi apabila pemerintah ingin membangun satu sistem penjaminan yang lebih luas.

Menkop Juga Dorong LPS Koperasi Masuk RUU

Usulan Airlangga sejalan dengan pembahasan yang sedang berlangsung dalam RUU Perkoperasian. Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya meminta pembentukan mekanisme penjaminan simpanan koperasi diakomodasi, dalam rancangan undang-undang baru.

"Harapannya bisa diakomodir di RUU Perkoperasian yang baru nanti termasuk juga adanya LPS bagi koperasi," ujar Ferry dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Kamis (17/9).

Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM RUU Perkoperasian kepada DPR pada Juni 2026. Salah satu materi yang masuk dalam pembahasan memang berkaitan dengan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi. Pembahasannya berlangsung di Panitia Kerja Komisi VI DPR, sementara pemerintah menargetkan beleid baru tersebut dapat diselesaikan pada 2026.

RUU itu akan memperbarui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang telah berlaku lebih dari tiga dekade. Kementerian Koperasi menilai perubahan dibutuhkan karena perkembangan skala usaha, tata kelola, digitalisasi dan aktivitas keuangan koperasi semakin kompleks.

Koperasi Simpan Pinjam Terus Bertambah

Pentingnya perlindungan simpanan juga berkaitan dengan semakin besarnya ekosistem koperasi. Data Kementerian Koperasi menunjukkan jumlah koperasi simpan pinjam meningkat dari 16.435 unit pada 2019 menjadi 19.067 unit pada 2024. Secara keseluruhan, pemerintah mencatat sekitar 222 ribu koperasi aktif secara nasional pada pertengahan 2026, termasuk sekitar 83 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Skala dana yang dikelola sebagian koperasi pun sudah mencapai triliunan rupiah. Kospin Jasa, misalnya, mencatat aset Rp7,33 triliun pada 2025 dengan simpanan dan tabungan anggota mencapai Rp5,06 triliun. Sementara KSP Kopdit Obor Mas memiliki aset lebih dari Rp1,5 triliun.

Data tersebut menunjukkan bahwa perlindungan simpanan koperasi tidak hanya berkaitan dengan lembaga berskala kecil, tetapi juga menyangkut koperasi yang menghimpun dana anggota dalam jumlah besar.

Meski demikian, bentuk akhir penjaminannya belum diputuskan. Pemerintah dan DPR masih perlu menentukan apakah perlindungan akan diberikan melalui perluasan mandat LPS yang sudah ada, pembentukan LPS khusus koperasi, atau mekanisme lain sebagaimana sedang dibahas dalam RUU Perkoperasian.

Jika skema tersebut nantinya diterapkan, regulasi juga perlu menjawab batas nominal dana yang dijamin, koperasi mana yang wajib menjadi peserta, besaran kontribusi atau premi, serta standar kesehatan dan pengawasan sebagai syarat mendapatkan penjaminan.

 

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Airlangga Hartarto, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), simpanan, koperasi, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.