Periskop.id - Pemerintah menetapkan pengaturan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan 2026. Pengaturan yang dimaksud menitikberatkan pada penguatan nilai keagamaan, pembentukan karakter, serta pemenuhan hak belajar peserta didik secara berimbang.
"Ramadan adalah momentum pendidikan karakter. Karena itu pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid. Sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Jakarta, Kamis (5/2).
Menko Pratikno menegaskan, pembelajaran selama Ramadan tidak hanya diarahkan pada aspek akademik, tetapi juga menjadi momentum strategis untuk memperkuat iman, takwa, akhlak mulia, serta karakter sosial anak-anak Indonesia. Dalam pengaturannya, kata dia, pemerintah mendorong penguatan materi keagamaan yang disesuaikan dengan agama masing-masing peserta didik.
Bagi murid beragama Islam, lanjutnya, kegiatan dapat berupa tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, serta aktivitas lain yang mendukung penguatan iman, takwa, dan akhlak mulia. Sementara itu murid beragama non-Islam difasilitasi melalui bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan lain, sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Selain penguatan keagamaan, kata dia, pembelajaran selama Ramadan juga diarahkan untuk memperkuat karakter peserta didik, melalui berbagai kegiatan sosial dan edukatif. Kegiatan tersebut antara lain berbagi takjil, penyaluran zakat dan santunan, kompetisi keagamaan seperti lomba adzan, Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), cerdas cermat keagamaan, serta berbagai kegiatan positif lainnya.
"Kita ingin anak-anak belajar empati, gotong royong, dan kepedulian sosial. Ramadhan ramah anak harus diisi dengan aktivitas yang membangun karakter, termasuk Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, gerakan satu jam tanpa gawai, dan kegiatan positif lainnya," tutur Pratikno.
Adapun, hasil rapat menyepakati skema pembelajaran selama Ramadan 2026 yakni pembelajaran di luar satuan pendidikan pada 18 hingga 20 Februari 2026. Kemudian pembelajaran tatap muka pada 23 Februari hingga 16 Maret 2026, serta libur pasca-Ramadan pada 23 hingga 27 Maret 2026.
Menko PMK mendorong pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk menindaklanjuti kebijakan ini dengan pengaturan teknis yang adaptif dan kontekstual, tanpa mengurangi substansi kebijakan nasional yang telah ditetapkan.
Pembelajaran di Madrasah
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan skema pembelajaran bagi siswa madrasah yang mendapat dispensasi jam belajar menjadi lebih sedikit, dari hari-hari biasa selama bulan Ramadhan 2025.
"Bila dihitung bersih, waktu belajar anak madrasah selama bulan Ramadhan hanya sekitar 18 hari saja," ujar Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Kemenag Nyayu Khodijah belum lama ini.
Pemerintah, lanjutnya, menerapkan waktu belajar khusus bagi para siswa pada bulan Ramadan untuk memberi kesempatan siswa menjalankan ibadah puasa dengan nyaman. Penerapan jam belajar khusus ini mempertimbangkan kebutuhan waktu bagi siswa untuk beraktivitas keagamaan di lingkungan dan memberi kenyamanan menjalankan ibadah puasa.
Berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Mendikdasmen, Menag, dan Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/BJ Tahun 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi, diketahui jumlah hari belajar bagi siswa madrasah selama bulan Ramadan adalah sekitar 21 hari kalender.
Jumlah itu akan terpotong libur awal puasa dan akhir puasa, yang masing-masing berjumlah tujuh hari dan enam hari. Dalam surat itu disebutkan, tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Dengan demikian terdapat tujuh hari libur saat mengawali bulan Ramadan. Setelah itu siswa masuk seperti biasa sampai enam hari sebelum Lebaran.
SEB yang sama juga menyebutkan tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Dengan demikian apabila ditotal, hari belajar selama bulan Ramadan hanya sekitar 21 hari kalender atau sekitar 18 hari kerja. Nyayu menjelaskan hari libur ini menjadi kesepakatan bersama tiga menteri, sehingga pihaknya melaksanakan kesepakatan itu untuk semua satuan pendidikan di lingkup Kementerian Agama.
"Jadwal itu memungkinkan anak-anak kita tetap bisa belajar dengan baik walaupun mereka berpuasa," ujarnya.
Selain jadwal tersebut, unit pendidikan dan pemerintah daerah, dapat mengatur durasi jam belajar dan berbagai bentuk pengayaan materi keagamaan bagi siswa.
Secara umum peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya. Untuk siswa yang beragama selain Islam juga dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan menurut keyakinannya.
Untuk memastikan pelaksanaannya, Kemenag mengirim surat kepada semua Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi agar memastikan aturan ini berjalan.
Dalam surat bernomor B-41/Dt.I.I/PP.00/02/2025 ini, Kanwil Kemenag seluruh Indonesia diminta membantu memaksimalkan capaian pembelajaran di madrasah, sesuai target kurikulum yang telah ditetapkan, serta mengoptimalkan pembelajaran selama bulan Ramadan.
Tinggalkan Komentar
Komentar