periskop.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak agar komoditas lada dan singkong dimasukkan ke dalam daftar prioritas Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis. 

Langkah  ini dinilai vital mengingat besarnya potensi devisa dari sektor rempah serta peran krusial tanaman umbi-umbian sebagai cadangan energi terbarukan di masa depan.

"Pertimbangan kami adalah untuk menambahkan komoditas lada pada rancangan undang-undang komoditas strategis ini dengan mempertimbangkan lada merupakan produk ekspor komoditas perkebunan Indonesia terbesar keenam," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Basaria Tiara Desika dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Jakarta, Kamis (5/2).

Basaria memaparkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan performa perdagangan lada Indonesia sangat menjanjikan. Sepanjang tahun 2025, nilai ekspor komoditas ini tercatat berhasil menembus angka USD$311,2 juta.

Angka tersebut mengukuhkan posisi Indonesia sebagai pemain kunci dalam rantai pasok rempah dunia. Saat ini, Indonesia menduduki peringkat ketiga sebagai negara produsen lada terbesar, berada tepat di bawah Vietnam dan Brazil.

Selain faktor produksi, posisi tawar Indonesia dinilai strategis karena peran aktifnya dalam diplomasi komoditas global. Indonesia merupakan salah satu negara pendiri International Pepper Community (IPC) sejak tahun 1972 dan kini dipercaya menjadi tuan rumah sekretariat organisasi tersebut.

Di sisi lain, dorongan kuat untuk memperluas cakupan komoditas strategis datang dari legislatif. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo meminta pemerintah membuka mata bahwa singkong memiliki nilai strategis yang melampaui sekadar bahan pangan.

"Apakah singkong ini juga tidak bisa dikategorikan strategis? Karena singkong ini ke depan itu adalah masa depan daripada bangsa," tegas Firman dalam forum yang sama.

Politisi Partai Golkar tersebut mengaitkan urgensi perlindungan singkong dengan target global Net Zero Emission dan Kesepakatan Paris 2050. Singkong dapat diolah menjadi bioetanol sebagai bahan bakar alternatif ramah lingkungan untuk menggantikan energi fosil yang ketersediaannya kian menipis.

Firman mencontohkan pengembangan singkong sebagai sumber energi yang sudah mulai berjalan di beberapa daerah, seperti Lampung dan Sulawesi Selatan. Menurutnya, potensi ini harus segera dipayungi undang-undang agar Indonesia siap menghadapi transisi energi global.

Ia meyakini bahwa nilai ekonomi singkong akan melonjak drastis saat dunia mulai meninggalkan minyak bumi. Oleh karena itu, RUU ini harus visioner dalam menetapkan daftar komoditas yang dilindungi.

"Tetapi ketika nanti dunia sudah memastikan bahwa energi fosil dilarang, maka yang mahal ini akan jadi murah. Dan ini tidak dimiliki negara lain," pungkasnya.