Periskop.id - Durasi belajar-mengajar sekolah di Provinsi DKI Jakarta selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, dibatasi hanya sampai pukul 14.00 WIB.

“Kita sudah mengeluarkan surat edaran bahwa jamnya menyesuaikan, jadi jamnya sampai terakhir itu paling lambat adalah jam 14.00 WIB,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana di Balai Kota, Kamis (19/2). 

Nahdiana mengatakan, aturan tersebut juga menyelaraskan dengan surat edaran bersama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Nahdiana mengatakan, kebijakan ini dilakukan untuk memberi anak-anak ruang pembelajaran mandiri bersama keluarga. Selain itu, aturan ini juga diharapkan agar anak-anak bisa beribadah dengan baik di bulan suci Ramadan.

Sebelumnya, Pemerintah menetapkan pengaturan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan 2026, dengan menitikberatkan pada penguatan nilai keagamaan, pembentukan karakter, serta pemenuhan hak belajar peserta didik secara berimbang.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menegaskan, pembelajaran selama Ramadan tidak hanya diarahkan pada aspek akademik. 

Masa ini juga menjadi momentum strategis untuk memperkuat iman, takwa, akhlak mulia serta karakter sosial anak-anak Indonesia. Dalam pengaturannya, kata dia, pemerintah mendorong penguatan materi keagamaan yang disesuaikan dengan agama masing-masing peserta didik. 

Adapun hasil Rapat Tingkat Menteri (RTM) menyepakati skema pembelajaran selama Ramadan 2026. Pembelajaran di luar satuan pendidikan dilakukan pada 18-20 Februari 2026, pembelajaran tatap muka pada 23 Februari hingga 16 Maret 202,6 serta libur pasca-Ramadan pada 23-27 Maret 2026.

Jam Kerja ASN

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/SE/2026 tentang penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama Ramadhan 1447 Hijriah/2026. Melalui kebijakan itu, jam kerja ASN selama bulan Ramadan dipersingkat dan diberlakukan secara lebih fleksibel, dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.

Berdasarkan surat edaran tersebut, pada Senin hingga Kamis, jam kerja reguler ASN selama Ramadhan diatur menjadi pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Sementara pada Jumat, jam kerja ASN pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB. Dengan pengaturan tersebut, waktu kerja efektif ASN menjadi sekitar 6,5 jam per hari di luar waktu istirahat.

Pemprov DKI juga memberikan kewenangan kepada kepala perangkat daerah untuk menerapkan fleksibilitas jam kerja. ASN diperbolehkan masuk lebih awal atau lebih lambat maksimal 60 menit dari jadwal normal, dengan penyesuaian jam pulang secara proporsional.

Namun, kebijakan fleksibilitas ini tidak berlaku bagi pegawai yang menjalankan pelayanan langsung kepada masyarakat atau tugas kedinasan yang bersifat mendesak.

“Aturan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah,” ujar Pramono di Jakarta, Rabu.