periskop.id - Secara bahasa, shaum atau puasa berarti menahan. Namun, sering kali kita terjebak dalam pemikiran bahwa musuh utama puasa hanyalah sepiring nasi atau segelas es teh di siang bolong. Padahal, ada batasan-batasan halus yang sering kali terabaikan, tetapi berakibat fatal pada sah atau tidaknya ibadah kita. Merujuk pada kitab klasik Fathul Qarib karya Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi, ternyata ada 10 hal yang wajib kita waspadai agar perjuangan kita menahan lapar tidak berakhir sia-sia. Apa saja?

1. Masuknya Sesuatu ke Lubang Tubuh secara Sengaja

Puasa dianggap batal jika seseorang dalam kondisi sadar (tidak lupa) memasukkan sesuatu ke dalam lubang anggota tubuh. Hal ini mencakup mulut, hidung, hingga telinga. Contoh sederhananya adalah memasukkan makanan, minuman, atau bahkan benda seperti cotton buds ke dalam telinga. Merokok juga termasuk dalam kategori ini karena secara sengaja memasukkan benda ke lubang tubuh dan merasakan kenikmatan.

2. Masuknya Sesuatu Melalui Bagian yang Tidak Berlubang

Poin kedua ini menjelaskan bahwa benda yang masuk ke dalam tubuh tidak harus selalu melalui lubang alami. Puasa juga bisa batal jika ada sesuatu yang masuk ke bagian dalam kepala melalui luka, misalnya luka yang sampai menembus kulit atau selaput otak. Hal ini menegaskan bahwa segala bentuk benda yang sampai ke area organ dalam, baik melalui lubang alami maupun jalur luka, tetap berisiko membatalkan keabsahan puasa yang sedang dijalani.

3. Mengobati Sakit Melalui Qubul dan Dubur (Huqnah)

Tindakan medis yang disebut huqnah dapat membatalkan puasa. Huqnah adalah proses memasukkan obat ke dalam tubuh melalui anus (dubur) atau alat kelamin (qubul). Meskipun tujuannya adalah untuk mengobati penyakit, tindakan memasukkan benda melalui kedua jalan bawah tersebut secara hukum fikih dianggap sebagai pembatal puasa. Oleh karena itu, bagi yang sedang menjalani pengobatan, perlu memperhatikan jalur pemberian obat agar tidak merusak ibadah puasa.

4. Muntah dengan Sengaja

Muntah dapat membatalkan puasa apabila dilakukan dengan sengaja. Contoh tindakannya adalah memasukkan tangan ke mulut hingga ke bagian dalam, berputar-putar sampai pusing, atau berolahraga terus-menerus hingga kelelahan demi memancing muntah. Rasulullah SAW bersabda bahwa bagi siapa saja yang muntah secara sengaja, ia wajib mengqada (mengganti) puasanya. Namun, jika seseorang terpaksa muntah (tidak disengaja), maka hal tersebut tidak mewajibkan qada dan puasa tetap dianggap sah.

5. Sengaja Berhubungan Badan

Melakukan hubungan badan secara sengaja di siang hari saat berpuasa adalah pembatal yang konsekuensinya sangat berat, terutama di bulan Ramadan. Pelakunya diwajibkan membayar kafarat atau denda. Dendanya adalah memerdekakan budak mukmin. Jika saat ini budak sudah tidak ada, maka denda diganti dengan berpuasa dua bulan berturut-turut di luar Ramadan. Apabila tetap tidak mampu, maka wajib memberi makan 60 orang fakir miskin masing-masing satu mud yang setara dengan kecukupan zakat fitrah.

6. Mengeluarkan Mani dengan Sengaja

Keluarnya air mani secara sengaja, baik melalui tangan sendiri seperti onani dan masturbasi, maupun sebab lain seperti bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan meskipun tidak sampai bersetubuh, akan membatalkan puasa. Perlu dicatat bahwa ketentuan ini berlaku untuk unsur kesengajaan. Jika air mani keluar tanpa disengaja, misalnya karena mimpi basah (ihtilam) ketika sedang tidur di siang hari, maka hal tersebut sama sekali tidak membatalkan puasa dan ibadah bisa terus dilanjutkan.

7. Haid (Menstruasi)

Bagi perempuan, mengalami haid di tengah waktu berpuasa otomatis membuat puasanya batal. Kondisi ini berlaku meskipun seorang perempuan saat waktu sahur dalam keadaan suci. Namun, jika di siang hari atau sesaat sebelum waktu berbuka darah haid keluar, maka puasanya gugur. Meski haid adalah fitrah bagi perempuan, syariat tetap mewajibkan mereka untuk mengganti atau mengqada puasa tersebut di bulan lain di luar bulan Ramadan agar kewajibannya tetap terpenuhi.

8. Nifas

Sama seperti haid, nifas juga menjadi penyebab batalnya puasa bagi seorang perempuan. Nifas adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan. Jika seorang ibu yang baru melahirkan mengalami nifas di tengah hari puasa, ia tidak diperkenankan melanjutkan puasanya. Karena puasa Ramadan hukumnya wajib, perempuan yang mengalami nifas ini tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan persiapan qada puasa guna mengganti hari-hari yang ditinggalkannya tersebut pada waktu yang akan datang.

9. Gila atau Hilang Akal

Kondisi hilang akal memiliki beberapa ciri yang membatalkan puasa. Pertama adalah gila. Orang yang gila, meskipun hanya sebentar, batal puasanya karena ia tidak lagi dianggap sebagai mukallaf. Kedua adalah mabuk atau pingsan. Jika hal ini terjadi karena sengaja (seperti mencium sesuatu agar mabuk) maka batal. Namun, jika tidak sengaja, puasa batal jika kondisi tersebut berlangsung sepanjang hari dari subuh hingga magrib. Jika pingsan/mabuk tidak sengaja hanya sesaat, puasa masih bisa dilanjutkan.

10. Murtad (Keluar dari Islam)

Murtad adalah tindakan sengaja keluar dari agama Islam, seperti tidak mengakui Allah sebagai Tuhan Yang Maha Esa. Jika seseorang murtad, ia tidak lagi memiliki kewajiban berpuasa dan secara otomatis puasanya batal seketika. Meskipun orang tersebut tetap tidak makan dan tidak minum sampai waktu magrib, puasanya dianggap tidak sah secara syariat. Menjaga keimanan dan keislaman merupakan kewajiban setiap muslim agar amal ibadah yang dilakukan tetap diakui dan bernilai.