Periskop.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren pada Kementerian Agama, tinggal menunggu peraturan presiden terbit. 

“Tentunya kami sudah dapat izin prakarsa ya dari Presiden untuk perpresnya, dan ini masih dalam proses. Mudah-mudahan nanti bisa segera ditandatangani, begitu ya,” ujar Rini di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (24/2). 

Rini menjelaskan Kementerian PANRB saat ini tinggal menunggu perpres tersebut ditandatangani, karena seluruh proses pembentukan Ditjen Pesantren oleh internal pihaknya telah tuntas. “Dari kami sudah selesai. Tinggal ditandatangani,” serunya. 

Sebelumnya, kabar pembentukan Ditjen Pesantren Kemenag disampaikan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam peringatan Hari Santri, yakni pada 22 Oktober 2025.

Sementara Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menjelaskan, pembentukan Ditjen Pesantren Kemenag akan mengubah Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kemenag.

Pendidikan Keagamaan
Pada 24 Oktober 2025, Presiden Prabowo Subianto dalam siaran resmi menyatakan, pembentukan Ditjen Pesantren menjadi langkah konkret pemerintah untuk memperkuat ekosistem pendidikan keagamaan berbasis pesantren.

Pada 30 Oktober 2025, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, kementeriannya mengusulkan lima direktorat dan satu sekretariat dalam struktur Ditjen Pesantren. Pada 28 Januari 2026, Menag menyampaikan pembentukan dan operasionalisasi Ditjen Pesantren Kemenag membutuhkan anggaran hingga Rp12,6 triliun.

“Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren menimbulkan kebutuhan anggaran baru yang bersifat strategis,” ujar Menag saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (28/1) lalu. 

Menag menjelaskan, Ditjen Pesantren dirancang untuk menjalankan tiga fungsi utama sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pesantren, yakni fungsi pendidikan, keagamaan, dan pemberdayaan.

Dengan ruang lingkup tugas yang luas tersebut, diperlukan dukungan pendanaan yang memadai, agar Ditjen Pesantren mampu menjalankan mandatnya secara optimal. Adapun operasional pesantren mencakup pembinaan kelembagaan, peningkatan mutu pendidikan pesantren, serta penguatan peran pesantren dalam kemandirian ekonomi umat.

“Ekosistem pesantren yang saat ini dikelola oleh Ditjen Pendidikan Islam diselenggarakan melalui fungsi pendidikan,” ujarnya.

Menurutnya, pembentukan unit eselon I baru ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pesantren secara lebih terfokus, terintegrasi, dan berkelanjutan, seiring dengan meningkatnya tuntutan peran pesantren dalam kehidupan sosial, keagamaan, dan kebangsaan.