LPS Fokus Tangani Proses Likuidasi Prima Master Bank dan Bayar Klaim Nasabah

 

LPS telah mengumumkan pembayaran tahap pertama untuk 88% rekening simpanan dari total 3.587 rekening simpanan di BPR ini pada 2 Februari 2026

Periskop.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan tengah fokus menangani BPR Prima Master Bank yang dicabut izin usahanya oleh otoritas sejak 27 Januari 2026. Penanganan dilakukan melalui dua hal yakni melakukan proses likuidasi atas bank dan membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah.

“Itu sesuai dengan tugas dan wewenang menurut Undang-Undang No 24 Tahun 2024 tentang Lembaga Penjamin Simpanan,” kata Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Selasa (24/2). 

Dalam melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah, LPS telah mengumumkan pembayaran tahap pertama untuk 88% rekening simpanan dari total 3.587 rekening simpanan di BPR ini pada 2 Februari 2026. Daftar nasabah yang telah ditetapkan dalam pembayaran klaim simpanan ini dapat dilihat di kantor BPR Prima Master Bank atau melalui situs LPS.

Nasabah yang telah masuk dalam daftar pembayaran tahap pertama, dapat memproses pencairan klaim simpanannya di Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS.

Nasabah diminta menyerahkan bukti kepemilikan rekening, seperti buku tabungan atau bilyet dan identitas diri bagi nasabah perorangan berupa KTP/SIM/paspor. Untuk nasabah lembaga/Perusahaan, berupa susunan pengurus sesuai legalitas dan anggaran dasar yang berlaku.

Bagi nasabah yang belum ditetapkan untuk pembayaran klaim simpanan pada tahap pertama ini, dapat menunggu pengumuman pembayaran tahap berikutnya. Sesuai UU, batas waktu bagi LPS untuk menyelesaikan proses verifikasi data simpanan nasabah hingga 90 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya.

Sementara itu, ia mengatakan debitur atau nasabah peminjam dana BPR Prima Master Bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR.

LPS pun mengimbau agar seluruh nasabah BPR Prima Master Bank tetap menjaga ketenangan. Juga4 tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat membantu proses pencairan simpanan dengan meminta imbalan atau biaya tertentu.

Nasabah dan pihak-pihak terkait juga diminta untuk mendukung proses likuidasi dan pembayaran klaim simpanan ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Masalah Permodalan
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT BPR Prima Master Bank yang beralamat di Jalan Jembatan Merah 15-17, Surabaya, Jawa Timur, melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK NOMOR KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026.

OJK Provinsi Jawa Timur menyatakan, pencabutan izin usaha PT BPR Prima Master Bank merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK, untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Pada 20 Desember 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Prima Master Bank sebagai Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Ini karena bank tersebut memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

Selanjutnya pada 19 Desember 2025, OJK menetapkan PT BPR Prima Master Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham PT BPR Prima Master Bank untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan.

Kebijakan pemberian waktu tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Di sisi lain ternyata pengurus dan pemegang saham PT BPR Prima Master Bank tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor S-SR.2/ADK3/2026 tanggal 21 Januari 2026, Perihal Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Prima Master Bank, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Prima Master Bank.

Atas hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank. Menindaklanjuti permintaan LPS itu, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT BPR Prima Master Bank.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK pun mengimbau kepada nasabah PT BPR Prima Master Bank agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.