Ngamuk di Sidang Tipikor, Faizal Assegaf Sentil Jaksa: Penakut Kalian, Panggil Purbaya!
Sidang suap Bea Cukai ricuh, Faizal Assegaf bentak jaksa dan hakim hingga persidangan diskors. Ia protes penyitaan barang bukti elektronik.

Periskop.id - Faizal Assegaf meluapkan kemarahannya di muka sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Tak sekadar memprotes penyitaan peralatan studio rekaman digital (podcast) miliknya hingga majelis hakim terpaksa menjatuhkan skors persidangan, Faizal secara terbuka menyentil nyali jaksa penuntut umum yang dinilainya hanya berani menekan aparatur level bawah ketimbang memanggil pejabat tinggi seperti mantan Menteri Keuangan Purbaya dan Sri Mulyani.
Kemarahan tersebut meletup di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026). Faizal yang dihadirkan sebagai saksi terkait penerimaan fasilitas peralatan elektronik dari terdakwa mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Rizal, menepis sangkaan bahwa barang-barang tersebut dibeli dari aliran dana haram korupsi.
Faizal menjelaskan permintaan perangkat studio itu bermula dari obrolan santai saat silaturahmi malam hari di kantor Syahganda Nainggolan pada akhir 2025 yang dihadiri puluhan pakar hukum dan jurnalis senior.
“November 2025. Kejadian 2026. Itu juga terjadi pada waktu malam hari. Yang hadir Profesor Margarito Kamis, Syahganda Nainggolan, di tempatnya ada 50-an tokoh, aktivis, jurnalis senior bersilaturahmi. Sepulang dari tempat itu, ada Profesor Antoni, ada Pak Margarito,” kata Faizal di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat (18/9).
“Saya mengatakan kepada Pak Rizal, 'Bang, tolong kawan-kawan dibantu peralatan seperangkat elektronik, tapi harus dari uang pribadi Abang, harus ikhlas, dan jangan dari apa pun. Demi Allah, demi Baginda Rasul, saya pertanggungjawabkan itu. Karena aktivitas kawan-kawan barangkali di lingkungan, barangkali untuk ini Saudara Otto dan kawan-kawan'. Saya juga tidak berharap barang itu datang. Dua bulan kemudian, tiba-tiba dikirim sama Pak Rizal. Saya kaget dan terharu. Kok bisa, ya? Dan barang itu dikirim,” lanjutnya.
Kericuhan bermula saat sesi pemeriksaan saksi rampung dan Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori mempersilakan pria yang bertindak selaku Advisor di Kantor Hukum Djamaludin Koedoeboen & Partners tersebut untuk meninggalkan ruang sidang.
“Cukup, ya. Jadi, terima kasih, Saksi, sudah boleh pulang,” ujar Hakim Ketua Brelly.
Faizal menolak beranjak. Ia bersikukuh menuntut kejelasan status penyitaan barang bukti serta melontarkan peringatan rumah hakim dan jaksa akan didatangi masyarakat bila barang tersebut tidak dikembalikan.
“Saya pertanyaan terakhir. Jaksa sudah terbukti merampok hak hubungan sosial! Status barangnya bagaimana? Itu bukan uang hasil korupsi. Itu pemberian pribadi! Kalau tidak dipulangkan, rumah Pak Hakim, rumah Pak Jaksa akan didatangi rakyat! Menanyakan dari mana Anda belanja itu semua! Itu hubungan sosial! Tolong diclearkan! Apa yang terjadi di Nepal? Serangan kepada Sri Mulyani 2025! Rakyat marah! Serangan kepada Sahroni,” seru Faizal dengan nada tinggi.
Mendengar letupan tersebut, majelis hakim langsung memotong dan mempertanyakan tendensi intimidasi yang dilontarkan saksi di ruang sidang terbuka.
“Saksi! Mau ngapa? Mau ancam apa? Rumah saya? Saya enggak punya rumah ya, sampai sekarang belum punya rumah,” sela Hakim Brelly.
“Tolong... tolong... tolong itu dipertegas! Hubungan sosial atau korupsi?” desak Faizal.
“Sudah, silakan. Silakan, boleh pulang. Mau apa? Membakar rumah saya? Saya enggak punya rumah,” ujar Hakim Brelly.
“Hei, saya tidak bilang bakar! Saya minta bantuan hakim menegakkan hukum,” jawab Faizal.
“Tentunya kami menegakkan hukum dan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Silakan,” balas hakim.
“Anda merampok hak rakyat! Anda merampok hak rakyat,” balas Faizal kembali.
Melihat situasi ruang sidang yang semakin tidak kondusif, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara jalannya persidangan.
“Silakan, sudah ya. Sidang kita skors,” putus Hakim Brelly seraya mengetukkan palu.
“Status barangnya Anda rampok, lho! Penipu,” teriak Faizal.
“Kita lanjutkan nanti, ya, kalau sudah kondusif,” balas hakim menutup sesi.
Saat persidangan diskors dan para pihak mulai beranjak, Faizal langsung meluapkan kekesalannya ke arah jaksa penuntut umum. Ia menuding aparat penegak hukum bersikap tebang pilih karena dinilai hanya berani menekan aparatur sipil negara di level bawah, sembari menyentil nyali jaksa untuk berani memanggil figur petinggi seperti Purbaya dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke persidangan.
“Merdeka! Kita akan datang ke pengadilan lagi untuk menuntut hak-hak kita! Jaksa-jaksa nakal ini, kalian merasa paling malaikat! Ditemukan banyak kesalahan di internal KPK! Tidak malu kalian?! Membuat berita-berita teror pegawai kecil! Berani enggak panggil Sri Mulyani, Purbaya? Penakut kalian! Jangan takut, Pak Rizal! Rakyat bersama Anda! Kasus Anda bukan korupsi! Jaga harga diri,” teriak Faizal.
Dalam perkara pokok, tiga mantan pejabat Bea Cukai yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan didakwa menerima suap Rp61,7 miliar dari Blueray Cargo terkait pengamanan jalur impor kargo cepat, serta gratifikasi senilai Rp15,2 miliar dari berbagai importir dan pengusaha rokok.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Faizal Assegaf, dan korupsi bea cukai dengan mengeklik tautan.







Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.