periskop.id – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Darori Wonodipuro mengingatkan pemerintah agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis mampu mengantisipasi regulasi deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestation Regulation/EUDR) yang berpotensi menghambat ekspor nasional. 

Ia menekankan bahwa penyusunan regulasi di dalam negeri akan percuma jika produk unggulan Indonesia pada akhirnya ditolak masuk ke pasar benua biru karena dianggap tidak memenuhi standar lingkungan.

“Jangan sampai kita sudah menggebu-gebu strategis, tapi ditolak di Eropa,” kata Darori dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI bersama pemerintah di Jakarta, Kamis (5/2).

Darori mengungkapkan kekhawatiran tersebut berdasarkan informasi yang ia peroleh dari Duta Besar Prancis, yang menyebutkan bahwa Uni Eropa tengah menyusun aturan ketat untuk menolak produk hasil deforestasi. Komoditas seperti sawit, karet, dan kayu menjadi sektor yang paling rentan terdampak kebijakan proteksionisme berkedok lingkungan tersebut.

Senada dengan Darori, Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo menegaskan bahwa setiap negara, termasuk Amerika Serikat dan Turki, memiliki hak berdaulat untuk membuat regulasi demi melindungi komoditas strategisnya tanpa harus tunduk pada tekanan pihak luar.

Firman meminta pemerintah berhati-hati dalam menyusun pasal-pasal perlindungan agar tidak terjebak dalam kepentingan asing. Ia tidak ingin instrumen hukum nasional justru melemah di hadapan lembaga perdagangan dunia.

“Jangan sampai kita bikin undang-undang ini didikte oleh WTO (World Trade Organization),” tegas Firman.

Menanggapi desakan parlemen, Sekretaris Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag), Basaria Tiara Desika, memastikan pemerintah telah mengambil langkah antisipatif. Isu keberlanjutan dan legalitas produk kini menjadi fokus utama dalam diplomasi perdagangan, termasuk melalui perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).

Basaria menjelaskan bahwa semangat untuk menyelaraskan standar komoditas nasional dengan regulasi global, seperti EUDR, telah dimasukkan dalam poin-poin negosiasi perjanjian tersebut. Hal ini dilakukan agar akses pasar bagi produk strategis Indonesia tetap terbuka lebar.

“Ini adalah salah satu semangat yang juga kami bawa dalam penyelesaian Indonesia-EU CEPA yang sudah disepakati secara substansi,” ujar Basaria.

Di sisi teknis, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menambahkan perlunya perumusan kriteria komoditas yang adaptif. RUU ini harus merancang definisi komoditas strategis yang objektif dan terukur agar tetap relevan menghadapi dinamika hambatan non-tarif di masa depan.

Pemerintah juga menginformasikan adanya penyesuaian tenggat waktu implementasi EUDR. Bagi perusahaan besar, aturan ini berlaku mulai 30 Desember 2025, sementara pelaku UMKM mendapatkan kelonggaran waktu hingga 30 Juni 2027 untuk membenahi standar produksinya.