periskop.id - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pemusnahan narkoba sebanyak 214,8 ton, senilai Rp29,37 triliun. Narkoba yang dimusnahkan merupakan barang bukti sejak Oktober 2024 hingga saat ini.
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2024, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 3,3 juta orang, dengan angka peningkatan tertinggi didominasi oleh remaja usia 15 hingga 24 tahun.
"Kelompok usia yang merupakan tulang punggung pembangunan di masa depan," kata Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo, dalam acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10).
Listyo mengatakan sebagai wujud kepedulian, pemerintah menetapkan pemberantasan narkoba sebagai bagian dari misi Asta cita. Hal tersebut kembali ditekankan melalui sasaran prioritas ke empat pada program pemerintah, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba.
"Sejalan dengan hal tersebut, POLRI konsisten untuk menindaklanjuti berbagai upaya pemberantasan narkoba secara komprehensif, mulai dari hulu ke hilir," terang dia.
Dia membeberkan, selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, pihaknya melakukan pengungkapan 49.306 kasus narkoba yang melibatkan 65.572 tersangka, serta menyita berbagai jenis narkoba dengan berat total 214,84 ton.
Adapun rincian barang bukti yaitu sebanyak 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembako gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kg ketamin, 34,5 kg kokain, 6,8 kg heroin, 5,5 kg THC, 18 liter etomidak, 132,9 kg hasis, 1,4 juta butir epivive, dan 39,7 kg heavy water.
"Jumlah tersebut apabila dikonversi dalam bentuk uang, maka nilainya setara dengan Rp29,37 triliun," paparnya.
Dia menambahkan berdasarkan hasil keterangan dari para tersangka yang diperiksa, diperoleh informasi tentang dosis rata-rata penggunaan narkoba, sehingga dapat diketahui bahwa pengungkapan terhadap seluruh barang bukti yang ada dapat menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba apabila barang bukti tersebut sampai lolos dan beredar di masyarakat.
Selanjutnya, terhadap barang bukti narkoba yang diungkap ataupun diamankan, katanya telah dilakukan beberapa kali pemusnahan di setiap daerah dengan total yang sudah dimusnahkan seberat 212,7 ton.
Hal tersebut merupakan SOP yang telah diatur dalam Pasal 91 Ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pemusnahan barang sitaan narkotika dilakukan paling lama 7 hari setelah memperoleh penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Setempat. Sementara, itu dia bilang sisa barang bukti yang ada saat ini sebanyak 2,1 ton akan dimusnahkan oleh Prabowo.
"Sedangkan terhadap sisa barang bukti yang ada saat ini sebanyak 2,1 ton dimusnahkan dengan dipimpin langsung oleh Bapak Presiden Republik Indonesia," tutupnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar