periskop.id – Populi Center menilai rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik dan lembaga legislatif menjadi hambatan fundamental dalam wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan DPRD.

“Tabel menunjukkan bahwa kepercayaan terhadap partai politik termasuk rendah, hanya sebesar 51,7%. Sementara kepercayaan kepada parlemen lebih rendah lagi, yaitu 50,9%,” kata Direktur Eksekutif Populi Center Afrimadona dalam rilis media yang dikutip Sabtu (10/1).

Menurutnya, ketika legitimasi moral kedua lembaga tersebut masih minim di mata publik, perubahan mekanisme pemilihan tidak bisa hanya berlindung di balik alasan efisiensi anggaran atau dasar hukum semata.

Afrimadona menegaskan, reformasi internal partai politik menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar jika mekanisme pemilihan tak langsung ingin diterapkan kembali.

“Partai politik bukan sekadar kendaraan elektoral, tetapi institusi utama yang menentukan kualitas rekrutmen kepemimpinan daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tanpa adanya sistem kaderisasi berkelanjutan dan seleksi calon yang transparan, publik akan memandang pemilihan via DPRD sebagai proses tertutup yang didominasi kepentingan elite.

“Tanpa sistem kaderisasi yang berkelanjutan, mekanisme seleksi calon yang transparan, serta tata kelola organisasi yang akuntabel, pemilihan kepala daerah melalui DPRD akan dipersepsikan sebagai proses yang elitis dan tertutup,” tambah Afrimadona.

Selain reformasi partai, integritas anggota DPRD sebagai pemilih juga menjadi sorotan. Anggota dewan dinilai harus memiliki keleluasaan menentukan pilihan politik tanpa bayang-bayang ancaman sanksi dari induk partainya.

Kondisi krisis kepercayaan ini diperparah dengan preferensi masyarakat yang masih sangat kuat terhadap pemilihan langsung. Data Populi mencatat 94,3% responden tetap menginginkan pemilihan Bupati dan Wali Kota dilakukan oleh rakyat.

Populi Center mengingatkan, memaksakan perubahan mekanisme tanpa memperbaiki tingkat kepercayaan publik berpotensi melemahkan legitimasi pemerintahan daerah di masa depan.