Persikop.id – Istana Kepresidenan menegaskan Presiden Prabowo Subianto belum merencanakan perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih. Meski demikian, evaluasi terhadap kinerja kementerian dan para pejabat tetap dilakukan secara rutin untuk memastikan program pemerintah berjalan sesuai target.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pengawasan terhadap anggota kabinet tidak otomatis menjadi tanda bahwa seorang menteri akan diganti. Presiden memiliki sejumlah parameter untuk menilai kinerja kabinet melalui koordinasi, pemantauan program, dan pemberian arahan secara berkala.

"Sebagaimana yang sering kami sampaikan bahwa proses evaluasi atau pengawasan itu tidak selalu kemudian berujung dengan adanya 'reshuffle'," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7).

Evaluasi tersebut tidak hanya menyangkut pencapaian program dan kecepatan pelaksanaan kebijakan. Cara para menteri menyampaikan kebijakan kepada masyarakat juga menjadi perhatian pemerintah. Pernyataan publik yang dinilai kurang tepat akan dicatat untuk diperbaiki agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Menurut Prasetyo, pengawasan dilakukan untuk memastikan kementerian bekerja dengan cepat, menjalankan tata kelola yang baik, serta mampu menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat.

"Tidak ada reshuffle lagi, belum ada reshuffle, belum," katanya saat menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan perombakan kabinet.

Pernyataan itu menegaskan kondisi hingga 21 Juli 2026. Penggunaan kata “belum” juga berarti Istana tidak sedang memberikan jaminan bahwa susunan kabinet tidak akan pernah berubah pada kemudian hari.

Isu Reshuffle Muncul Setelah Evaluasi Kabinet

Penegasan Istana disampaikan di tengah beredarnya kabar Presiden Prabowo akan merombak kabinet pada Agustus 2026. Salah satu nama yang ikut disebut dalam isu tersebut adalah Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo. Namun, belum ada keterangan resmi yang membenarkan kabar maupun daftar menteri yang disebut akan diganti.

Dody sebelumnya menanggapi isu tersebut dengan menyatakan pergantian menteri sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden.

"Aduh, elu itu masa gue ngalah-ngalahin Presiden. Itu hak prerogatif bos. Ampun bos ampun," kata Dody setelah mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 20 Juli 2026.

Ia juga membantah pemanggilan dirinya oleh Presiden berkaitan dengan evaluasi jabatan atau rencana pergantian menteri. Hingga kini, Istana menyatakan proses yang berlangsung masih berupa pengawasan rutin terhadap pelaksanaan program pemerintah.

Pergantian Menteri Merupakan Kewenangan Presiden

Dalam sistem presidensial Indonesia, pengangkatan dan pemberhentian menteri menjadi kewenangan Presiden. Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan para menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Dengan ketentuan tersebut, perubahan susunan kabinet tidak memerlukan persetujuan DPR. Presiden dapat mempertimbangkan capaian kinerja, kebutuhan organisasi pemerintahan, pengisian jabatan kosong, hingga penyesuaian arah kebijakan ketika memutuskan pergantian menteri.

Namun, evaluasi tidak selalu berakhir dengan pencopotan. Pemerintah dapat lebih dahulu memberikan arahan, teguran, perbaikan target, atau meminta kementerian memperkuat koordinasi sebelum mengambil keputusan terkait posisi pejabat.

Prabowo Terakhir Reshuffle pada April 2026

Presiden Prabowo terakhir merombak susunan Kabinet Merah Putih pada 27 April 2026. Perubahan itu tercatat sebagai perombakan kabinet kelima sejak Prabowo dilantik menjadi Presiden pada Oktober 2024.

Dalam perombakan tersebut, aktivis buruh Jumhur Hidayat dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup menggantikan Hanif Faisol Nurofiq. Hanif kemudian mendapat jabatan baru sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan.

Presiden juga menunjuk mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Kepresidenan menggantikan Muhammad Qodari. Pada hari yang sama, Qodari dilantik sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.

Selain itu, Abdul Kadir Karding dilantik sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia, sedangkan Hasan Nasbi kembali masuk ke lingkungan pemerintahan sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi.

Untuk saat ini, Istana menekankan fokus pemerintah tetap pada percepatan program dan penyelesaian persoalan masyarakat. Kepastian mengenai perubahan kabinet baru dapat dinyatakan setelah Presiden mengambil dan mengumumkan keputusan resmi, bukan berdasarkan rumor atau proses evaluasi rutin.