Sidang Korupsi Haji Sentuh Skandal Suap Pertanahan Kementerian ATR/BPN
Sidang korupsi haji 2023–2024 bersinggungan dengan kasus suap pertanahan KPK, Gus Alex ungkap relasi Zainal Abidin dan Arif Sugiyanto.

Periskop.id – Fakta persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan khusus 2023–2024 mulai bersinggungan langsung dengan skandal suap pertanahan yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terdakwa sekaligus mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengonfirmasi hubungan pertemanan antara Zainal Abidin, pihak yang meminta fee US$400 ribu, dengan Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen yang kini berstatus orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pertanyaan itu dilontarkan Gus Alex saat mengajukan cecaran kepada mantan Kepala Subdirektorat Kemenag, Rizky Fisa Abadi, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (17/9).
Sebelum masuk ke materi teknis pengurusan kuota haji, Gus Alex langsung menodong saksi perihal pengetahuannya mengenai relasi dua figur tersebut.
“Sebelum saya masuk pada materi pokok, saya mau tanya, minta penjelasan dari Mas Rizky, apakah Mas Rizky mengenal Saudara Zainal Abidin?” tanya Gus Alex.
“Ya, mengenal,” jawab Rizky.
“Mengenal. Apakah Mas Rizky mengenal temannya Mas Zainal Abidin yang bernama Arif, mantan Bupati Kebumen?” lanjut Gus Alex mendalami.
“Hanya tahu, Pak,” tutur Rizky.
“Tahu bahwa Mas Zainal Abidin dan Mas Arif berteman, begitu ya? Atau bagaimana?” kejar Gus Alex memastikan.
“Iya,” jawab Rizky di hadapan majelis hakim.
Penyebutan nama Zainal Abidin dan Arif Sugiyanto di ruang sidang haji ini menjadi sinyal terhubungnya jejaring politik dan aliran uang lintas kasus.
Zainal Abidin sebelumnya diungkap Gus Alex di muka persidangan sebagai orang yang meminta jatah uang tunai 400 ribu dolar Amerika Serikat untuk dialirkan ke Pansus Angket Haji DPR RI. Saat itu, Gus Alex menyebut Zainal merupakan rekan dari politikus Nusron Wahid.
“Apakah saudara saksi tahu bahwa pada waktu itu saya memerintah saudara saksi untuk bertemu seseorang bernama Erik guna menyerahkan sejumlah uang sebesar 400 ribu US Dollar, yang merupakan permintaan Saudara Zainal Abidin, temannya Pak Nusron Wahid?” tanya Gus Alex kepada saksi di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (1/9).
“Waktu itu saya tidak tahu, Pak. Tetapi setelah beberapa hari saya bertanya kepada Bapak, baru Bapak menjelaskan,” jawab Syaiful.
“Baru setelah itu saya kasih tahu, bahwa Saudara Zainal Abidin meminta, kemudian saya minta diserahkan kepadanya. Dia adalah temannya Pak Nusron Wahid, betul?” cecar Gus Alex.
“Iya, setelah dikasih tahu,” akui Syaiful.
Sementara itu, Arif Sugiyanto yang disinggung sebagai teman dekat Zainal, saat ini telah resmi ditahan KPK sebagai tersangka kasus suap izin Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Lembaga antirasuah mengidentifikasi Arif bersama tiga tersangka swasta lainnya sebagai lingkaran "orang kepercayaan" Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang bertindak mengondisikan pejabat pertanahan serta mengumpulkan komitmen fee layanan.
Salah satu aliran penerimaan teridentifikasi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan kelolaan PT Bela Parahyangan (BPA). Dalam perkara tersebut, pihak perusahaan diduga menggelontorkan uang pengurusan senilai Rp2,1 miliar kepada perantara bernama Erwin (ERW), yang kemudian menyetorkan Rp1,8 miliar kepada mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF).
Selain setoran dari korporasi, penyidik mengamankan uang tunai dalam jumlah besar yang disita langsung berkaitan dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Lampri (LMP) bersama Arif.
“Terdapat dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan LMP bersama-sama ARF sejumlah Rp8 miliar, yang ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama LMP. Kemudian, dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertanahan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus,” jelas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Korupsi kuota haji dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.