periskop.id - Adrian Gunadi, mantan direktur utama PT Investree Radhika Jaya (Investree) yang kini berstatus tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Indonesia, telah menduduki jabatan baru sebagai Chief Executive Officer (CEO) di sebuah perusahaan yang berbasis di Doha, Qatar.
Informasi ini terpampang jelas di situs resmi JTA Investree Doha.
Penunjukan Adrian Gunadi sebagai CEO di entitas bisnis asing tersebut terjadi di tengah proses hukum yang sedang berjalan di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama aparat penegak hukum tengah mengupayakan pemulangan Adrian ke tanah air terkait dugaan kasus penipuan dan pengelolaan dana yang tidak transparan di Investree.
Otoritas terkait di Indonesia telah mengonfirmasi keberadaan Adrian di Qatar.
Upaya penegakan hukum terus dikoordinasikan, termasuk melalui pengajuan red notice kepada Interpol untuk membantu proses pencarian dan pemulangan yang bersangkutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, memberikan pernyataan mengenai hal ini.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini Sdr. Adrian masih berada di Doha," ujar Agusman dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, OJK terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam upaya hukum terhadap Adrian Gunadi antara lain untuk membawa Adrian ke tanah air dan pengembalian kerugian lender.
Di laman resmi perusahaan barunya, Adrian Gunadi dideskripsikan sebagai seorang wirausahawan dan operator global yang memiliki pengalaman.
Perusahaan tersebut, JTA Investree Doha, merupakan entitas hasil kerja sama antara JTA International Holding dan Investree yang bertujuan untuk menjadi pusat layanan pendanaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Timur Tengah, dengan memanfaatkan teknologi penilaian kredit berbasis kecerdasan buatan (AI).
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Adrian Gunadi sebagai tersangka dalam kasus Investree.
Di Indonesia, Investree telah dicabut izin usahanya oleh OJK setelah mengalami gagal bayar kepada para pemberi pinjaman (lender) dan kini perusahaan tersebut berada dalam proses likuidasi.
Tinggalkan Komentar
Komentar